Oleh: Saiful Huda Ems (SHE)
Lawyer dan Pengamat Politik
Dalam acara penutupan Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) antara Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul, Bogor, Kamis (7/11/2024), Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan bahwa “Tidak ada visi-misi pemerintah daerah selain visi-misi Presiden Prabowo.”
Pernyataan ini mengundang sorotan tajam karena dinilai menunjukkan pemahaman yang kurang mendalam tentang prinsip Otonomi Daerah (OTDA) yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa “Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).”
Hal ini berarti bahwa pemerintah daerah memiliki kebebasan untuk menetapkan visi dan misinya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat di wilayahnya, selama tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Pernyataan Wapres Gibran yang mengesampingkan visi-misi daerah juga bisa dipandang sebagai pelanggaran prinsip Otonomi Daerah. UU tersebut memberikan hak bagi kepala daerah untuk merancang dan menjalankan program kerja sesuai visi dan misi yang telah disetujui bersama DPRD. Visi dan misi ini harus mengacu pada kepentingan lokal, yang tentunya berbeda dengan agenda nasional.
Menganggap tidak ada visi-misi pemerintah daerah selain milik Presiden Prabowo adalah pandangan yang keliru. Presiden, termasuk Presiden Prabowo, memiliki masa jabatan terbatas sesuai konstitusi, yakni lima tahun dan dapat diperpanjang satu periode lagi.
Bagaimana jika presiden berganti? Apakah visi-misi yang sama tetap harus diikuti oleh semua kepala daerah tanpa memperhatikan kebutuhan daerah mereka?
Selain itu, pernyataan Wapres Gibran ini memunculkan kekhawatiran terkait pemahaman beliau mengenai hukum tata negara. Hal ini menjadi ironi mengingat latar belakang pendidikan Wapres yang seharusnya mendukung penguasaannya di bidang tersebut.
Apakah debat publik saat pemilihan kepala daerah, yang diadakan secara terbuka dan disaksikan masyarakat, tidak memiliki makna jika pada akhirnya kepala daerah tidak dapat menerapkan program-program yang telah mereka janjikan?
Pernyataan ini juga bisa menimbulkan anggapan bahwa Wapres ingin menghapus peran dan fungsi kepala daerah dalam memajukan wilayah masing-masing.
Padahal, keberagaman visi dan misi kepala daerah penting untuk menciptakan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan lokal.
Semua kepala daerah seolah diharuskan berpikir dan bertindak seragam dengan Presiden, tanpa memperhatikan perbedaan kondisi dan tantangan di daerah mereka.
Ini menimbulkan pertanyaan, apakah Wapres Gibran ingin mengangkat citra Presiden Prabowo atau justru merendahkan peran presiden sebagai pemimpin nasional?
Pernyataan seperti ini dapat mengingatkan pada pola tindakan pihak-pihak yang menginginkan pemimpin nasional menjadi aktor politik daerah secara langsung, yang dapat mengganggu fokus kepemimpinan.
Wapres Gibran sebaiknya merenungkan kembali pandangan tersebut agar bisa menguatkan keyakinan publik tentang kapasitas kepemimpinannya serta menghindari persepsi negatif terkait keaslian latar belakang pendidikannya.
Dengan memahami pentingnya otonomi daerah, Wapres bisa menunjukkan bahwa ia memahami dengan baik prinsip-prinsip hukum tata negara yang berlaku.