Setelah Saka Tatal, kini giliran ke-6 terpidana melalui Tim Kuasa Hukumnya mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri.
Belasan orang Tim Kuasa Hukum ke-6 terpidana mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon di Jl DR Wahidin Sudirohusodo, Rabu siang (14/8/2024).
Ke-6 terpidana yang mengajukan Peninjau Kembali (PK) tersebut yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi dan Supriyanto.
Dari ke 6 terpidana mengajukan PK tebagi dalam 3 memori (berkas). Masing-masing memori untuk Rivaldi dan Eko. Kemudian 1 memori digabung untuk Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi dan Supriyanto.
"Siang ini kami datang ke PN Kota Cirebon untuk mengajukan PK untuk ke-6 terpidana, minus Sudirman. Karena Sudirman memiliki kuasa hukum yang lain,"ungkap Jansangapan Hutabarat salah satu kuasa hukum 6 terpidana di PN Kota Cirebon, Rabu (14/8/2024).
Sementara kuasa hukum lainnya yakni Jutek Bongsu menyebutkan, ada banyak novum diantara sebanyak 4 novum yang diprioritaskan untuk PK ini.
"Novum ada beberapa ya, yang saya ingat paling sedikit ada empat novum prioritas pada PK ini yakni novum tentang pencabutan keterangan Dede, pencabutan keterangan Liga Akbar, keterangan dari Widi dan Mega, kemudian juga saksi fakta yang melihat kejadian kecelakaan malam itu,"sebutnya.
Jutek mengatakan, pihaknya memohon kepada pihak PN Kota Cirebon agar bisa menghadirkan ke-6 terpidana pada sidang PK nanti.
"Kami akan memohon, itukan kewenangan majelis hakim dan Lapas. Kamu akan memohon kepada majelis untuk dapat menghadirkan ke-6 terpidana. Masalah dikabulkan atau tidaknya, kami serahkan kepada yang mulia," katanya.
Menurut Jutek, pihaknya menemukan kekhilafan hakim yang memutuskan perkara tersebut.
"Ada lebih dari 100 kekhilafan hakim dan yang saling bertentangan antar satu dengan yang lain. Banyaklah, nantilah di persidangan. Kalau saya buka di sini, nanti anda (wartawan) vonis langsung,"ucapnya.
Saat ditanya kepada sidang PK-nya tidak berbarengan dengan Saka Tatal, Jutek menuturkan, kasusnya jangan ada perbedaan karena masih dalam kasus yang sama.
"Kamikan satu peristiwa ya, saya pikir dengan PK Saka Tatal dengan PK kami jangan seperti ada perbedaan, kita ini sama sebenarnya. Apa yang tidak dihadirkan di sidang PK Saka Tatal, mungkin dari kami lebih lengkap. Jadi ini saling melengkapi dengan harapan menghasilkan keputusan yang adil," tuturnya.
Jutek belum bisa menyimpulkan kematian Eky dan Vina tersebut akibat kecelakaan maupun pembunuhan.
"Bukan kewajiban kami, bukan tanah kami untuk menyimpulkan pembunuhan atau kecelakaan yang dialami Eky dan Vina. Ranah kami hanya ini membuktikan para terpidana klien kami tidak tidak terlibat dan tidak ada di lokasi pada malam kejadian. Dan ceritanya pun yang dihadirkan kami sampaikan fakta bahwa ini dapat diduga fiktif,"terangnya.
Dalam sidang PK nanti, lanjut Jutek, pihaknya akan menghadirkan saksi fakta yang melihat langsung dugaan peristiwa itu bukan pembunuhan tapi kecelakaan dan juga saksi ahli.
"Kami menghadirkan hampir 50 saksi dari saksi ahli dan fakta yang nantinta akan kami sortir lagi mana yang sangat penting. Yang pasti kami mengajukan kurang lebih 50 saksi untuk 6 terpidana itu. Untuk pak Rudiana hadir sebagai saksi itu bukan kewenangan kami. Kami sih berharap kalau pak Rudiana ini mau hadir itu jauh lebih bagus,"pungkasnya. [Benhil Online]