Sudirman, Terpidana Kasus Pembunuhan di Cirebon 'Ditahan' oleh Penyidik Polda Jabar, Pengacara Toni RM Sebut Ini Pelanggaran Berat

Toni RM

Keluarga Sudirman, terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, menghadapi tantangan besar ketika mencoba untuk menemui anak mereka yang tengah menjalani masa tahanan. 

Dugaan adanya intervensi oleh oknum penyidik Polda Jawa Barat menambah kompleksitas situasi ini. Toni RM, seorang pengacara senior dan praktisi hukum, mengecam tindakan tersebut sebagai pelanggaran hukum yang serius.

Keluarga salah satu terpidana kasus Vina Cirebon bernama Sudirman, terpaksa menghadapi kesulitan luar biasa ketika ingin bertemu dengan anak mereka di dalam tahanan. 

Sudirman, yang dinyatakan bersalah atas pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016, kini berada dalam situasi yang tidak hanya mengancam hak-haknya sebagai narapidana, tetapi juga hak-hak keluarganya.


Beny, kakak Sudirman, mengungkapkan bahwa keluarganya merasa dipersulit oleh pihak Polda Jawa Barat ketika ingin menemui Sudirman. 

"Saat kami mencoba mengunjungi Sudirman di Lapas, kami mendapat informasi bahwa dia tidak ada di sana. Kemudian kami diberitahu bahwa Sudirman berada di Polda Jawa Barat. Namun, untuk bisa bertemu, kami harus membuat janji terlebih dahulu dengan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat," ujar Beny kepada media pada Minggu, 11 Agustus 2024.

Kesulitan tidak berhenti di situ. Meskipun keluarga Sudirman sudah meminta izin resmi untuk menemui anak mereka, Beny, yang merupakan kakak Sudirman, ditolak saat hendak masuk. Hanya kedua orang tua Sudirman yang diizinkan, sementara Beny harus menunggu di luar. 

"Keluarga merasa sangat kesulitan untuk bertemu dengan Sudirman, dan ini menimbulkan kecurigaan ada sesuatu yang tidak beres," tambah Beny.

Toni RM, pengacara keluarga, mengecam tindakan ini sebagai pelanggaran hukum yang serius. Menurutnya, jika benar Sudirman masih berada di bawah penguasaan oknum penyidik Polda Jawa Barat meskipun sudah berstatus sebagai terpidana, maka hal itu tidak dapat dibenarkan secara hukum. 


"Penyidik tidak memiliki hak atau wewenang untuk menguasai Sudirman setelah berkas kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan pada tahun 2016. Kewenangan sepenuhnya ada pada Kementerian Hukum dan HAM, bukan lagi di tangan polisi," jelas Toni.

Toni juga mempertanyakan penunjukan kuasa hukum yang diduga berasal dari Polda Jawa Barat. Ia menduga adanya ketakutan di pihak Polda jika kasus ini diungkap lebih jauh oleh pengacara independen. 

"Jika Polda Jawa Barat benar-benar menunjuk pengacara untuk mendampingi Sudirman, ini mengundang tanda tanya besar. Ada apa sebenarnya yang mereka takutkan? Kenapa harus ada intervensi jika tidak ada yang perlu disembunyikan?" katanya.

Toni RM juga mendesak Kapolri untuk segera turun tangan mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini. "Ini sudah era reformasi, bukan lagi zaman otoriter di mana informasi bisa dengan mudah disembunyikan. Keluarga hanya ingin bertemu dengan anak mereka, dan itu hak mereka. Kapolri harus memeriksa dan menindak tegas oknum yang menghalangi akses keluarga Sudirman," pungkas Toni dengan nada tegas.

Kisah ini menjadi potret suram dari upaya mencari keadilan di negeri ini, di mana prosedur hukum yang seharusnya jelas dan terbuka justru dibayangi oleh ketidakpastian dan potensi pelanggaran hak asasi manusia. [Benhil Online]
Previous Post Next Post

Contact Form