Kontroversi Paskibraka (Pasukan Pengibar Bendera Pusaka) nasional yang lepas jilbab semakin menghangat. Mayoritas netizen menyambut baik aturan tersebut.
Pemandangan petugas perempuan yang mengibarkan dan menurunkan Bendera Pusaka negara dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI dan Proklamasi Kemerdekaan RI tahun ini terlihat lain. Rambut mereka tampak tidak ditutup kain atau tidak memakai jilbab.
Hal itu terlihat saat mereka dikukuhkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa, 13 Agustus 2024 dan akan bertugas sebagai Paskibraka di IKN (Ibu Kota Nusantara) pada 17 Agustus 2024.
Sontak, kondisi itu ditanggapi secara pro dan kontra oleh masyarakat Indonesia, baik secara langsung dan lewat media sosial (medsos).
Mayoritas netizen menanggapi positif Paskibraka perempuan yang tidak berjilbab itu.
'Bagus nggak pake jilbab, lebih anggun dan nasionalis,' tulis seorang netizen yang juga seorang influencer.
'Kita sudah cukup lama dijajah budaya dan busana Arab, jadi harus segera dihentikan,' tulis yang lain.
'Paskibraka copot jilbab. TNI, Polisi, ASN segera menyusul,' tulis yang lain menambahkan.
'Jilbab bukan budaya nasional, jadi tidak harus diwajibkan di ruang publik,' tulis netizen lainnya.
Harus Dicopot
Namun ada juga yang menyesalkan kebijakan BPIP (Badan Pembina Ideologi Pancasila) terkait hal itu.
'Apakah jilbab memalukan Indonesia?' tulis netizen itu.
Beberapa tokoh masyarakat juga berkomentar tentang kontroversi tersebut.
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mengususlkan Kepala BPIP Yudian Wahyudi dicopot setelah anggota Paskibraka harus lepas hijab pada upacara kenegaraan di IKN. Anggota DPR Partai PKS Mardani Ali Sera menyatakan BPIP dungu karena aturan Paskibraka tidak pakai hijab. Sedangkan ormas (organisasi masyarakat) Muhammadiyah mengecam aturan lepas jilbab itu.
Terkait hal itu, Kepala BPIP Yudian Wahyudi menerangkan para calon anggota Paskibraka sebelumnya telah menandatangani surat persetujuan saat mendaftar. Salah satunya adalah mengikuti atribut seragam yang ditentukan.
"Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela, untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000,- mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan pelaksanaan tugas Paskibraka tahun 2024, dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 tahun 2024," ujarnya pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Yudian menyatakan saat mendaftar, calon Paskibraka telah melihat contoh gambar seragam, atribut, dan penampilan paskibraka. [Benhil]