Toni RM Sebut Selama Ditahan Pegi Setiawan Belum Pernah di Konfrontir dengan Rudiana

Toni RM

Kasus pembunuhan Vina pada tahun 2016 masih menjadi teka-teki yang belum terpecahkan hingga saat ini. Meskipun sudah delapan tahun berlalu, keadilan bagi Vina dan keluarganya belum juga tercapai. 

Kasus ini kembali menjadi sorotan ketika pada Selasa, 21 Mei 2024, Polda Jawa Barat menangkap dan menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka utama. Namun, pengacara Pegi, Toni RM, bersikeras bahwa kliennya adalah korban salah tangkap.

Menghadapi penahanan kliennya, Toni RM bersama  rekan-rekannya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Pada Senin, 8 Juli 2024, Hakim PN Bandung mengabulkan permohonan tersebut dan membatalkan status tersangka Pegi Setiawan. 

Keputusan ini membawa angin segar bagi Pegi yang selama ini merasakan ketidakadilan.

Selama proses penahanan, Toni RM mengungkapkan bahwa Pegi Setiawan tidak pernah dikonfrontir dengan Iptu Rudiana, sang pelapor. 

"Pegi Setiawan selama ditahan dan proses penyidikan tidak pernah dipertemukan dengan Iptu Rudiana, dan tidak pernah dikonfrontir bersama Rudiana," ungkap Toni pada Senin, 15 Juli 2024. Hal ini menambah kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.

Lebih lanjut, Toni juga menyoroti bahwa saksi lain seperti Sudirman dan Aep, yang mengaku pernah melihat Pegi Setiawan, juga tidak pernah dikonfrontir dengan Pegi. "Sudirman yang mengaku pernah melihat Pegi Setiawan, tidak pernah dikonfrontir. Aep yang pernah melihat Pegi Setiawan menggunakan sepeda motor juga tidak pernah dikonfrontir," jelas Toni.

Menurut Toni, dalam kasus pembunuhan berencana, konfrontasi antara tersangka dan saksi sangat penting terutama jika tersangka tidak mengakui perbuatannya. Namun, hal ini tidak dilakukan oleh pihak kepolisian, yang menimbulkan tanda tanya besar.

"Kepolisian tampaknya terlalu memaksakan dalam mengungkap kasus ini. Banyak kejanggalan dalam penyelidikan kasus pembunuhan Vina," tambah Toni. 

Meski demikian, dengan dibatalkannya status tersangka Pegi Setiawan oleh Pengadilan Negeri Bandung, Pegi kini bebas dari tuduhan dan pihak kepolisian diharapkan dapat mencari pelaku sebenarnya.

Kasus ini kembali membuka mata publik akan pentingnya keadilan dan prosedur hukum yang benar dalam penanganan kasus kriminal. 

Harapan besar masih ada agar pembunuh Vina dapat segera ditemukan dan diadili dengan seadil-adilnya. [Benhil Online]
Previous Post Next Post

Contact Form