Tim Pengacara Saka Tatal berencana menggugat sejumlah saksi yang dituduh memberikan keterangan palsu dalam persidangan.
Pengumuman ini disampaikan oleh salah satu anggota tim pengacara, Farhat Abbas, di Pengadilan Negeri Cirebon pada Senin, 8 Juli 2024.
"Kami mengingatkan saksi-saksi yang berbohong di bawah sumpah untuk segera bertobat," ujar Farhat Abbas dengan tegas.
Farhat menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan saksi-saksi yang memberikan keterangan palsu sehingga kliennya dijatuhi hukuman dalam kasus pembunuhan Eki dan Vina.
"Termasuk Pak Pasren (mantan RT 2 RW 10 Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon) dan saksi-saksi lainnya yang telah memberikan kesaksian palsu," tambah Farhat.
Selain itu, mereka juga akan melaporkan para pengacara yang mendampingi saksi-saksi tersebut, karena menurut Farhat, para pengacara ini telah merugikan kliennya.
Namun, Farhat Abbas tidak menyebutkan nama-nama pengacara yang akan dilaporkan.
"Pengacara yang mendampingi saksi-saksi ini, kami akan laporkan balik. Tunggu saja!" ancam Farhat.
Sebagai informasi tambahan, Tim Pengacara Saka Tatal hadir di Pengadilan Negeri Cirebon pada hari Senin, 8 Juli 2024, untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus Saka Tatal.
Saka Tatal adalah salah satu terpidana dalam kasus pembunuhan Eki dan Vina yang terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2026. Dia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara karena pada saat kejadian, usianya masih 15 tahun. Pada April 2020, Saka Tatal mendapatkan pembebasan bersyarat. [Benhil Online]