Tim hukum Abdul Pasren dan Muhammad Kahfi dari Law Jagratara Merah Putih menggelar konferensi pers di Cirebon.
Elza Syarief, bersama dengan Brigjen (Purn) Siswandi dan Pitra Romadoni Nasution dari Law Jagratara Merah Putih sebagai kuasa hukum Pasren dan Kahfi.
Kahfi dan Pasren adalah saksi penting dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016.
Pasren dan Kahfi, yang memberikan kesaksian memberatkan terpidana, kini menjadi sasaran intimidasi untuk mengubah keterangan mereka.
Baca juga: Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon Meminta Perlindungan dari Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM
“Pasren dan Kahfi telah memberikan kesaksian di bawah sumpah di pengadilan terbuka,” tegas Elza Syarief didampingi Siswandi di Cirebon pada Senin 1 Juli 2024.
Menurut Elza, banyak pihak yang mencoba mempengaruhi dan menekan kliennya agar mengubah kesaksian mereka.
“Ada upaya menekan, menteror, dan mengintimidasi Pasren dan Kahfi, serta menyebarkan kebencian bahwa kesaksian mereka tidak benar,” ungkapnya.
Elza menambahkan, semua proses hukum dari praperadilan hingga grasi sudah dilalui oleh para terpidana.
Ia menegaskan, pihak yang memiliki bukti baru harus melakukan peninjauan kembali, bukan membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lagi.
Baca juga: Desak Buka CCTV, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Tantang Polisi Ungkap Fakta Pembunuhan Eki dan Vina
“Tidak perlu membuka BAP lagi. Itu artinya kuasa hukumnya tidak paham KUHP,” kata Elza.
Elza juga memperingatkan keras pihak yang mengintimidasi kliennya dan membawa kasus ini ke ranah politik.
“Kami akan mengambil tindakan hukum terhadap politisi yang menggunakan kasus ini untuk panjat sosial. Kami sudah melaporkan mereka secara pidana,” tegas Elza.
“Jangan coba-coba pansos dengan kasus ini. Yang mau nyalon, hati-hati. Ini peringatan keras,” tutup Elza. [Benhil Online]