Pengacara Hotman Paris, mengeluarkan statmen tentang status Pegi Setiawan bisa jadi tersangka lagi lewat unggahan video di akun pribadiya.
Dalam video tersebut Hotman menyebutkan, Pegi Setiawan belum sepenuhnya bebas dari kasus yang menjeratnya itu.
"Pencerahan kepada masyarakat yang khususnya bukan ahli hukum. Banyak masyarakat bersorak-sorak Pegi bebas, memang benar bebas, tapi bebasnya itu dari perkara praperadilan. Artinya belum bebas dari pokok perkara," ucap Hotman Paris dikutip dari akun pribadinya @hotmanparisofficial.
Dijelaskan Hotman, hakim memutuskan penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah karena pihak penyidik Polda Jabar tidak melakukannya secara benar.
"Perkara praperadilan itu hanya soal teknis prosedural hukum acara yang menurut majelis hakim, Pegi belum diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi sudah langsung ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Oleh karena itu, sambung Hotman, kemungkinan besar pihak penyidik bakal kembali memanggil Pegi untuk dimintai keterangan, tetapi sesuai dengan prosedural.
"Yaitu memanggil sebagai saksi, kedua menetapkan sebagai tersangka dan melimpahkan ke kejaksaan. Itu bisa dilaksanakan oleh penyidik dalam hitungan hari atau dalam hitungan minggu berikutnya," sebut Hotman.
Menanggapi persoalan tersebut, Toni RM selaku Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, memberikan penjelasan.
Toni membeberkan Putusan Praperadilan No: 10/PID/PRA/2024 PN Bandung, mengenai status Pegi Setiawan usai menang di sidang praperadilan.
Menurut Toni, di dalam amar putusan praperadilan Pegi Setiawan pada angka 5 menyatakan, bahwa tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas ciri pemohon oleh termohon.
Jadi, menurut Toni, berdasarkan amar putusan nomor 5 tersebut, status Pegi Setiawan sudah terkunci.
"Berarti Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky ini, klien kami tidak dapat ditersangkakan lagi, karena sudah terkunci dalam putusan amar nomor 5 tadi," jelas Toni.
Kalau pun nantinya pihak penyidik Polda Jabar melanjutkan kembali penyidikan terhadap Pegi, Toni menegaskan tidak sah.
"Jadi segala keputusan atau penetapan lebih lanjut yang dilakukan oleh termohon dalam hal ini penyidik Polda Jawa Barat, nanti dinyatakan tidak sah. Sudah terkunci," tegasnya.
Hal tersebut, sambung Toni, juga sesuai di dalam pasal 83 KUHAP yang menyatakan, putusan praperadilan tidak dapat dilakukan upaya hukum.
"Sehingga putusan praperadilan atas nama Pegi Setiawan yang menyatakan penetapan tersangkanya itu batal demi hukum. Kemudian tidak dapat ditersangkakan lagi berdasarkan putusan amar nomor 5 ini sudah final. Sudah berkekuatan hukum tetap," paparnya.
Dengan begitu, Toni menyatakan jika kliennya yang sudah diputuskan lewat sidang praperadilan, sudah bebas dan tidak mungkin jadi tersangka lagi.
"Jadi kalau ada pendapat-pendapat yang mengatakan bahwa Pegi Setiawan bisa ditersangkakan lagi, itu keliru," jelasnya.
Mengenai hasil sidang praperadilan yang kemarin dijalani Pegi Setiawan, Toni kembali memberikan penjelasan.
Dalam sidang tersebut diputuskan, penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah karena hakim berkesimpulan pihak penyidik tidak menempuh proses secara formil.
Oleh karena itu, Hotman Paris berkesimpulan jika Pegi Setiawan terbebas dari sidang praperadilan tetapi tidak dari pokok perkara.
"Betul, memang praperadilan itu untuk memeriksa terkait dengan formil, bagaimana penetapan tersangka," pungkasnya. [Benhil Online]