Sidang PK Saka Tatal Akan Segera Dimulai, Tim Hukum Siapkan Bukti Baru

Krisna Murti

Pengadilan Negeri Cirebon akan menggelar sidang pertama Peninjauan Kembali (PK) kasus Saka Tatal pada Rabu, 24 Juli 2024. Tim kuasa hukum Saka Tatal, yang dipimpin oleh Krisna Murti, telah menerima surat pemberitahuan terkait jadwal sidang tersebut.

"Kami telah menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Cirebon mengenai sidang PK Saka Tatal," kata Krisna Murti kepada Benhil.net, Kamis (11/7/2024).

Tim hukum saat ini tengah mempersiapkan bukti-bukti baru untuk diajukan dalam persidangan. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB, dan Krisna berharap prosesnya berjalan lancar.

PK ini diajukan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal pada 8 Juli 2024, setelah Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan. Farhat Abbas, anggota tim hukum, menyatakan bahwa mereka akan menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang PK ini.


Farhat juga mengajak masyarakat Cirebon dan para pendukung Saka Tatal untuk hadir dan memberikan dukungan dalam sidang tersebut.

"Kami akan menghadiri sidang pertama PK Saka Tatal bersama tim pengacara dan saksi-saksi. Kami mengajak seluruh masyarakat yang mendukung perjuangan Saka Tatal untuk hadir," kata Farhat, Rabu 10 Juli 2024.

Farhat menambahkan, melalui PK ini, mereka berusaha memulihkan nama baik Saka Tatal, yang sebelumnya dihukum 8 tahun dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Mereka juga menuntut Presiden Joko Widodo untuk menangguhkan penahanan seluruh terpidana dalam kasus tersebut.

"Sampai saat ini masih ada tujuh terpidana yang menjalani hukuman seumur hidup berdasarkan putusan hakim pada tahun 2017. "Kami meminta Presiden RI untuk menangguhkan penahanan mereka dan mengizinkan pengajuan PK setelah praperadilan Pegi dikabulkan," lanjut Farhat.

Farhat menuduh bahwa para terpidana telah mengalami peradilan yang tidak adil dan menuding keterlibatan Iptu Rudiana, ayah dari salah satu korban, dalam mengarahkan saksi-saksi. Dia juga menuntut agar aparat penegak hukum yang menangani kasus ini sejak 2016 dihukum berat.


"Sudah saatnya kesalahan dalam menghukum ini diberikan sanksi berat kepada aparat penyidik, JPU, maupun hakim. "Hal ini diawali dengan dikabulkannya PK bagi orang-orang yang lemah ini," tegas Farhat.

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 kini memasuki babak baru setelah Hakim PN Bandung, Eman Sulaeman, memenangkan praperadilan Pegi Setiawan pada 8 Juli 2024. 

Pegi Setiawan, yang sebelumnya ditangkap pada 21 Mei 2024 dan ditetapkan sebagai tersangka utama, kini telah dibebaskan, membuka peluang bagi para terpidana lain untuk mengajukan PK. [Benhil Online]
Previous Post Next Post

Contact Form