Perjuangan Mencari Keadilan, Saka Tatal Jalani Sidang PK

Saka Tatal

 Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, kembali menjadi sorotan publik saat ia menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon. 

Sidang yang dinanti-nantikan ini digelar di Ruang Sidang Cakra pada hari Rabu, 24 Juli 2024.

Saka Tatal hadir dalam sidang perdana PK ini dengan didampingi tim belasan pengacaranya. Di antara mereka terlihat Farhat Abbas dan Krisna Murti, serta Titin Prialianti, pengacara yang telah setia mendampingi Saka sejak tahun 2016. 

Sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim, Rizqa Yunia, yang memanggil Saka ke depan untuk duduk di kursi terdakwa. Setelah itu, hakim memanggil para pengacara untuk melakukan pengecekan administrasi.


Dalam momen tersebut, terjadi adegan unik ketika Krisna Murti berusaha mencairkan suasana dengan bercanda bersama Saka. Usaha ini tampaknya bertujuan untuk menenangkan hati kliennya yang tengah menghadapi tekanan berat.

Dalam sidang tersebut terlihat keakraban dan kerjasama antara Krisna Murti, Farhat Abbas, dan pengacara lainnya. Mereka tampak berusaha keras untuk membuat Saka Tatal merasa nyaman di tengah suasana tegang ruang sidang.

Titin Prialianti, salah satu kuasa hukum Saka, menjelaskan bahwa persiapan mental Saka adalah prioritas utama dalam menghadapi sidang PK ini. 

Ia mengungkapkan bahwa Saka telah menjalani tes psikologi yang dilaksanakan oleh LPSK sebagai bagian dari persiapan. 


"Yang paling penting saya berusaha membuat Saka nyaman. Karena secara psikologi, secara mental, dia akan menghadapi hal yang serupa," jelas Titin.

Sidang peninjauan kembali ini bukan sekadar upaya hukum biasa, melainkan perjuangan panjang untuk mencari keadilan. 

Di balik setiap langkah yang diambil, terdapat tekanan emosional yang besar baik bagi Saka maupun tim pengacaranya. Sidang PK ini diharapkan dapat memberikan titik terang dan keadilan yang selama ini dinantikan oleh Saka Tatal dan semua pihak yang terlibat. [Benhil Online]
Previous Post Next Post

Contact Form