Pada Jumat, 5 Juli 2024, mantan narapidana Lapas Kelas I Cirebon, Budi Permadi, yang lebih dikenal dengan sebutan Abi, menghembuskan napas terakhirnya.
Dalam suasana duka, kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, menyempatkan diri untuk melayat ke rumah duka Abi di Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat.
Kesedihan mendalam terasa ketika istri Abi berbagi cerita tentang keseharian suaminya kepada Toni RM. Air mata tak tertahan, mencerminkan kehilangan yang mendalam.
Toni RM mengenang Abi sebagai sosok yang berani muncul di saat situasi genting untuk mengungkapkan kebenaran.
“Abi adalah orang yang berani berbicara di tengah situasi mencekam. Dia percaya bahwa ketujuh terpidana tersebut jujur dan tidak bersalah, berdasarkan pengamatannya terhadap gestur tubuh mereka,” ujar Toni usai melayat pada Sabtu, 6 Juli 2024.
Keberanian Abi dalam memberikan kesaksian telah membantu mengetuk hati para penegak hukum, termasuk Hakim Agung, dalam mempertimbangkan peninjauan kembali (PK) kasus kedelapan terpidana.
“Abi menyampaikan bahwa para terpidana mengaku bersalah karena tidak tahan dengan tekanan yang terus-menerus. Keberaniannya mengungkap hal ini kepada publik membuat aparat penegak hukum mulai mendengar dan mempertimbangkan nurani mereka,” jelas Toni.
Meskipun Abi telah tiada dan tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut di persidangan, Hakim Agung yang menangani PK telah mendengar kesaksiannya sebelumnya.
Baca juga: Agus Mulyadi Siap Bersaing di Pilkada Cirebon 2024, Surat Pengunduran Diri Sudah Siap Kirim
“Walau tidak bisa disampaikan di persidangan karena Abi sudah dipanggil oleh Yang Maha Kuasa, setidaknya penegak hukum telah mendengar kesaksiannya yang menceritakan penderitaan ketujuh narapidana,” tambah Toni.
Keterangan dari Abi dianggap sangat bermanfaat bagi kedelapan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina yang terjadi pada tahun 2016.
Rifaldy, Sudirman, Hadi, Eko, Eka, Jaya, Supriyanto, dan Saka Tatal, kerap berbagi cerita kepada Abi mengenai penyiksaan dan paksaan untuk mengaku sebagai pelaku pembunuhan tersebut.
“Selain dengan alat bukti, putusan dibuat berdasarkan keyakinan. Informasi dari Abi yang sudah masuk ke dalam benak penegak hukum sangat bermanfaat dalam proses PK ini,” ucap Toni.
Abi dikenal sebagai sosok pemberani yang tidak takut mengungkapkan kebenaran, meski harus berhadapan dengan risiko besar. Keberaniannya telah memberikan harapan baru bagi kedelapan terpidana dalam mencari keadilan. [Benhil Online]