Pengacara Pegi Ungkap Lima Penyimpangan Penyidik Polda Jawa Barat

Toni RM

Sidang pra peradilan yang diajukan oleh pihak Pegi Setiawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa 2 Juli 2024. 

Kasus ini berfokus pada penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky (Eky) di Cirebon pada tahun 2016.

Toni RM, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, mengemukakan lima tindakan penyidik Polda Jawa Barat yang dipersoalkan dalam pra peradilan:

1. Penyitaan Sepeda Motor Tanpa Izin Pengadilan

Pada tahun 2016, dua unit sepeda motor disita: Suzuki Smash milik Pegi Setiawan dan Yamaha Jupiter milik pamannya. Toni menegaskan, penyitaan ini dilakukan tanpa penetapan pengadilan, melanggar Pasal 38 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat. Oleh karena itu, penyitaan ini tidak sah.

2. Penetapan DPO yang Tidak Sesuai Prosedur

Pada 14 Mei 2024, Polda Jawa Barat menetapkan tiga orang dalam daftar pencarian orang (DPO): Andi, Dani, dan Pegi alias Perong. Toni menjelaskan, Pegi Setiawan yang saat ini ditangkap memiliki ciri-ciri yang berbeda dengan Pegi alias Perong dalam DPO Polda Jawa Barat. 


Selain itu, pada saat penetapan DPO, status Pegi Setiawan belum tersangka, yang melanggar Pasal 17 ayat (6) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

3. Penangkapan Pegi Setiawan yang Tidak Berdasar

Pegi Setiawan ditangkap pada 21 Mei 2024 oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tanpa status tersangka. Toni menambahkan, hal ini bertentangan dengan Pasal 17 KUHAP yang menyatakan bahwa perintah penangkapan harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.

Pegi Setiawan tidak pernah diperiksa dalam tahap penyidikan, sehingga penangkapannya tidak sah.

4. Penetapan Tersangka yang Cacat Hukum

Menurut Toni, penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti dan pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu.


"Sejak tahun 2016, Pegi Setiawan tidak pernah diperiksa sebagai saksi terkait pembunuhan Vina-Eki di Cirebon. Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka cacat hukum, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tegas Toni.

5. Penyitaan Dokumen Pribadi Tanpa Izin Pengadilan

Pada 22 Mei 2024, berbagai dokumen pribadi Pegi Setiawan disita tanpa penetapan pengadilan. Toni menjelaskan, "Penyitaan rapot SD SMP, ijazah SD SMP, kartu KIP, akta kelahiran, dan kartu keluarga dilakukan tanpa izin pengadilan, melanggar Pasal 38 ayat (1) KUHAP. Oleh karena itu, penyitaan ini tidak sah."

Sidang pra peradilan ini akan terus berlanjut untuk mengungkap lebih jauh kejanggalan dalam penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan. [Benhil Online]
Previous Post Next Post

Contact Form