Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang putusan praperadilan terkait kasus Pegi Setiawan pada Senin 8 Juli 2024.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman, seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dikabulkan.
Keluarga Almarhumah Vina memilih untuk tidak memberikan tanggapan lebih jauh mengenai pembebasan Pegi Setiawan. Sukaesih, ibu dari Vina, menyatakan bahwa mereka sepenuhnya mempercayakan proses hukum kepada aparat yang berwenang.
"Kami serahkan sepenuhnya kepada kepolisian," ujar Sukaesih di rumahnya di Kampung Samadikun, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, pada hari Senin.
Baca juga: Pengacara Toni RM Kenang Abi Permadi: Sosok Pemberani yang Mengungkap Kebenaran di Tengah Ancaman
Keluarga berharap agar Polda Jawa Barat segera menangkap tiga tersangka yang masih buron dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.
"Harapan kami, polisi tetap mencari tiga DPO tersebut," tambah Sukaesih.
Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi pada tahun 2016, polisi telah menangkap delapan orang tersangka. Mereka dijatuhi hukuman pada tahun 2016 dan 2017.
Saka Tatal, yang saat kejadian masih berusia 15 tahun, divonis delapan tahun penjara dan bebas bersyarat pada April 2020. Tujuh lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Namun, tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) masih belum tertangkap, yaitu Andi, Dani, dan Pegi alias Perong. [Benhil Online]