Sehari menjelang sidang Peninjauan Kembali (PK), Mantan terpidana di kasus kematian Vina dan Eky, Saka Tatal menerima surat bebas murni pada Selasa 23 Juli 2024.
Surat tersebut diterima langsung oleh Saka Tatal di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Cirebon, Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.
"Alhamdulillah, setelah bebas murni, Saka tidak ada beban lagi untuk wajib lapor," kata Saka Tatal didampingi anggota Tim Kuasa Hukumnya, Titin Prialianti dan Agus Prayoga.
Meski telah bebas murni, namun Saka Tatal mengaku masih terganggu dengan status sebagai tersangka. Hal inilah menjadi salah satu alasan dirinya mengajukan PK.
"Saka mengajukan PK karena Saka ingin menguatkan bahwa saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada saya," ujarnya.
Diketahui, Saka Tatal merupakan satu dari delapan terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eky. Ia divonis delapan tahun penjara karena pada tahun 2016, Saka Tatal masih berusia 15 tahun.
Setelah menjalani masa tahanan di penjara selama empat tahun, Saka Tatal bebas bersyarat pada bulan April tahun 2020. [Benhil Online]