Tim Kuasa Hukum Saka Tatal Laporkan Iptu Rudiana ke Polres Cirebon Kota

Farhat Abbas

Pada Senin, 17 Juni 2024, Farhat Abbas bersama tim kuasa hukum Saka Tatal mendatangi Mapolres Cirebon Kota untuk melaporkan Iptu Rudiana. Mereka tiba sekitar pukul 14.30 WIB dan segera menyampaikan maksud kedatangan mereka kepada wartawan.

Farhat Abbas, yang dikenal sebagai pembela Saka Tatal—mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu—mengatakan bahwa laporan ini didasari dugaan adanya tindak kejahatan oleh Iptu Rudiana. 

Sebagai informasi, Iptu Rudiana adalah ayah dari salah satu korban, Muhammad Rizky alias Eky, yang jasadnya ditemukan di jembatan Talun pada 27 Agustus 2016.

Farhat mengungkapkan bahwa setelah melakukan investigasi mendalam, timnya menemukan indikasi kuat bahwa Iptu Rudiana telah memberikan laporan palsu yang tidak sesuai dengan fakta. 

"Ketika Rudiana membuat laporan pada 31 Agustus 2016 pukul 18.30, kami menemukan banyak ketidaksesuaian," kata Farhat kepada media.


Menurut Farhat, Iptu Rudiana saat itu menangkap beberapa orang yang dianggap terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky. Para tersangka, termasuk Saka Tatal, kemudian diadili dan dijatuhi hukuman.

Saka Tatal, yang masih di bawah umur saat kejadian, divonis delapan tahun penjara, sementara tujuh lainnya dijatuhi hukuman seumur hidup.

Lebih lanjut, Farhat mengungkapkan bahwa Iptu Rudiana juga mencantumkan 11 nama dalam daftar tersangka, termasuk nama-nama seperti Andika, Andi, Dani, dan Egi. Namun, belakangan ditemukan bahwa sebagian dari nama tersebut fiktif. 

"Ketika dia sudah menangkap orang-orang tersebut dan menyebutkan 11 nama, ternyata ada beberapa nama yang fiktif," jelas Farhat.

Karena itu, Farhat dan tim hukum Saka Tatal memutuskan untuk melaporkan Iptu Rudiana dengan tuduhan membuat laporan palsu. "Iptu Rudiana adalah polisi pertama yang menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat luka senjata tajam, bahkan sebelum autopsi dilakukan," ujar Farhat. 


Ia menekankan bahwa hasil autopsi menunjukkan penyebab kematian sebenarnya adalah benturan di kepala, bukan luka tusukan.

Saat ini, laporan yang diajukan oleh Farhat Abbas dan timnya sedang diproses oleh Polres Cirebon Kota. Mereka berharap kasus ini mendapat perhatian serius dan koordinasi dengan Bareskrim Polri atau Polda Jabar. 

"Kami berharap Polres ini berkoordinasi dengan Bareskrim atau Polda. Jika mereka merasa tidak mampu menangani kasus ini, apalagi memeriksa orang yang mungkin juga adalah korban," tutup Farhat. [Benhil Online]
Previous Post Next Post

Contact Form