Siswandi: Dalang Pembunuhan Keji Vina Cirebon Berpotensi Dihukum Mati

Siswandi


Setelah menghilang selama delapan tahun, Pegi Setiawan, yang diduga menjadi otak di balik pembunuhan brutal Muhammad Rizki Rudiana (Eki) dan Vina Arsita Dewi (Vina), akhirnya ditangkap oleh Polda Jawa Barat di kawasan Kopo, Kota Bandung pada Selasa, 21 Mei 2024.

Pegi Setiawan, yang juga dikenal dengan nama alias Perong, dituduh sebagai dalang utama dalam kasus pembunuhan sadis yang terjadi pada Sabtu malam, 27 Agustus 2016. 

Menurut Siswandi, Pimpinan Law Firm Jagratara Merah Putih (JTMP), jika terbukti bersalah, Pegi bisa dijatuhi hukuman mati yang lebih berat dibandingkan delapan tersangka lainnya.

"Kalau terbukti dia (Pegi Setiawan alias Perong) sebagai otak pembunuhan Vina dan Eki, dia bisa dijatuhi hukuman mati," ujar Siswandi di Cirebon, Rabu, 12 Juni 2024.


Senada dengan Siswandi, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa Pegi dikenakan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana mati, seumur hidup, dan paling lama 20 tahun kurungan penjara," tegas Kombes Pol Jules Abraham Abast pada Minggu, 26 Mei 2024 lalu.

Meskipun Pegi menyangkal keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut, polisi tetap menuduhnya sebagai pelaku utama dalam rencana pembunuhan ini. 

Pegi diduga menyusun rencana untuk menghabisi nyawa Vina dan Eki menggunakan kayu, batu, dan senjata tajam. Tidak hanya itu, Pegi juga diduga melakukan pemerkosaan terhadap Vina yang saat itu berusia 16 tahun.


Kasus ini terjadi di jembatan layang Talun Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, di mana Vina dihabisi nyawanya. Para pelaku, yang merupakan anggota geng motor, juga membunuh Eki, kekasih Vina. 

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Delapan di antaranya telah divonis, dengan tujuh pelaku dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu lagi, yakni Saka Tatal, divonis delapan tahun penjara dan telah bebas pada tahun 2024 setelah mendapat remisi.

Sementara itu, Pegi Setiawan alias Perong yang baru ditangkap pada Mei 2024 lalu, saat ini masih ditahan di Mapolda Jawa Barat, menunggu proses hukum lebih lanjut. [Benhil Online]
Previous Post Next Post

Contact Form