Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Kuasa Hukum Surati KPK dan Mahkamah Agung untuk Pengawasan Ketat

Toni RM

Menjelang sidang praperadilan yang semakin dekat, tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengambil langkah proaktif dengan mengirimkan surat kepada sejumlah lembaga negara, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung (MA). 

Toni RM, salah satu anggota tim kuasa hukum Pegi Setiawan, mengungkapkan bahwa surat tersebut akan dikirim pada Rabu, 19 Juni 2024. 

"Kami akan mengirim surat ke KPK dan Mahkamah Agung untuk meminta mereka memantau dan mengawasi jalannya sidang praperadilan guna mencegah potensi suap," ujarnya pada Selasa, 18 Juni 2024, di Indramayu.

Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya suap dalam persidangan.


"Khawatir hakim sidang praperadilan Pegi Setiawan 'masuk angin', kami memutuskan untuk melakukan sejumlah langkah termasuk mengirim surat ke KPK dan Badan Pengawas Hakim di Mahkamah Agung," kata Toni.

Tidak hanya kepada KPK dan Mahkamah Agung, sebelumnya tim kuasa hukum juga telah mengirimkan surat permohonan pengawasan ke Komisi Yudisial (KY). 

 "Kami telah bersurat kepada KY, memohon agar mereka mengawasi sidang praperadilan Pegi Setiawan," tambah Toni.

Permohonan praperadilan ini diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan ke Pengadilan Negeri Kota Bandung pada Selasa, 11 Juni 2024. 


Pengadilan telah menetapkan jadwal sidang praperadilan yang akan dipimpin oleh Hakim Eman Sulaeman pada Senin, 24 Juni 2024.

Dengan berbagai upaya yang telah dilakukan, tim kuasa hukum Pegi Setiawan berharap sidang praperadilan ini dapat berlangsung dengan transparan dan bebas dari intervensi yang dapat merusak integritas hukum. [Benhil Online]
Previous Post Next Post

Contact Form