Rana Piying, saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada tahun 2016, kini menghadapi tekanan dari orang-orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian dari Mabes Polri.
Merasa terancam, Rana akhirnya memutuskan untuk meminta bantuan dan perlindungan dari Toni RM, seorang pengacara terkemuka yang merupakan bagian dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Pada Sabtu malam, 29 Juni 2024, Toni RM mengunjungi rumah Rana Piying di Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, untuk memberikan surat kuasa kepada Rana.
Dalam keterangannya, Toni menekankan pentingnya kesaksian Rana dalam membantu kliennya, Pegi Setiawan, yang saat ini didakwa sebagai pelaku pembunuhan oleh Polda Jawa Barat.
Baca juga: Desak Buka CCTV, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Tantang Polisi Ungkap Fakta Pembunuhan Eki dan Vina
"Kesaksian Pak Rana sangat vital bagi kami, karena saya yakin dia adalah saksi yang jujur. Keterangannya bisa meringankan tuduhan terhadap Pegi Setiawan," ujar Toni pada Sabtu malam.
Pengacara asal Indramayu ini menjelaskan bahwa pada tahun 2016, Rana menyaksikan Eky terlibat perkelahian dengan beberapa orang.
Rana tidak pernah melihat Pegi Setiawan di tempat kejadian, yang menunjukkan bahwa Pegi bukanlah pelakunya.
"Saya yakin Rana dapat memberikan kesaksian yang memperkuat bahwa Pegi tidak bersalah. Dalam putusan sebelumnya, Rana sudah menyatakan hal ini, namun entah mengapa hakim tetap memutuskan sebaliknya," jelas Toni.
Toni berharap bahwa kesaksian Rana kali ini akan didengar oleh hakim, sehingga Pegi Setiawan bisa segera dibebaskan dari tuduhan yang tidak berdasar.
"Dengan perhatian publik yang kini tertuju pada kasus ini, saya berharap hakim akan mempertimbangkan kesaksian Pak Rana dan membebaskan Pegi Setiawan," pungkasnya. [Benhil Online]