PPDB Kota Cirebon Dikeluhkan Warga, Komisi III Bongkar Kecurangan

Fitrah Malik

Banyak warga Kota Cirebon mengeluhkan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 yang dianggap penuh kejanggalan, terutama pada jalur zonasi dan Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM).

Menanggapi keluhan ini, Fitrah Malik, anggota Komisi III bidang Pendidikan DPRD Kota Cirebon, mengungkap adanya dugaan manipulasi oleh oknum tertentu untuk memasukkan calon siswa ke sekolah tertentu.

"Dalam SOP yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat, PPDB seharusnya dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Namun, kami melihat ini tidak dijalankan dengan benar," ujar Fitrah pada Rabu, 26 Juni 2024.

Fitrah menjelaskan, dalam SOP PPDB disebutkan harus mencantumkan alamat lengkap, namun saat ini hanya nama kelurahan dan kecamatan yang dicantumkan, tanpa detail alamat.


"Ini membuat transparansi diragukan, karena tidak ada alamat jalan yang jelas. Setelah kami cek, jarak yang tercantum di laman PPDB seringkali tidak masuk akal, seperti hanya beberapa cm atau meter antara satu siswa dengan yang lainnya," tuturnya.

Fitrah menegaskan, jarak yang tidak realistis tersebut menunjukkan adanya kejanggalan, seolah-olah seluruh siswa diterima dari lokasi yang sangat berdekatan.

"Kami menemukan bahwa banyak siswa yang diterima berasal dari SMP di luar daerah, bahkan dari Purwokerto dan Majalengka, namun memiliki alamat di sekitar sekolah di Kota Cirebon saat pendaftaran," tambahnya.

Lebih lanjut, Fitrah mengungkap bahwa menurut SOP terbaru, siswa tidak boleh pindah alamat atas nama anak saja, melainkan harus satu keluarga.


"Jika pun diizinkan, harus tinggal dengan walinya, dengan melampirkan surat kuasa pengasuhan dari orang tua kepada wali. Kami menduga banyak data yang dimanipulasi dengan cara ini," ungkapnya.

Fitrah juga menekankan bahwa surat kuasa dari wali harus dilampirkan, dan pihak sekolah serta KCD sering kali hanya mengandalkan surat pertanggungjawaban mutlak dari orang tua atau wali, tanpa verifikasi yang benar.

"Menurut kami, ini hanya cara untuk menghindar dari tanggung jawab. Pihak sekolah seharusnya melakukan verifikasi dengan benar," tutupnya. [Benhil Online]
Previous Post Next Post

Contact Form