Skema Ponzy atau Ponzy scheme menjadi modus penipuan yang sering dilakukan oknum kriminal di negara kita. Ternyata penipuan tersebut ada sejarahnya dan otak pelaku pertama.
Penipuan model skema tersebut sering menjerat kalangan bawah yang terdesak kondisi keuangannya. Kalangan tersebut sering tidak bisa berpikir secara nalar akibat berada dalam himpitan kemiskinan pada waktu yang lama dan sulit untuk lepas.
Para korban skema Ponzy berpikir, dengan keuntungan besar yang instan akan memecahkan masalah mereka. Padahal di dunia ini sesuatu yang besar membutuhkan proses dan kerja keras.
Pengertian skema Ponzy adalah penipuan yang menjanjikan keuntungan besar yang keuntungannya berasal dari uang anggota atau para investor yang ikut pada pertengahan atau terakhir bisnis sehingga investor di fase tersebut tidak akan mendapatkan keuntungan. Yang ikut pada awal bisnis adalah yang mendapat untung.
Awal mula skema Ponzy adalah pada tahun 1920'an ketika seorang pria bernama Charles Ponzy menjanjikan keuntungan bagi investor sebesar 50 persen selama 45 hari atau 100 persen selama 90 hari. Ternyata yang dijanjikan Ponzy tidak pernah bisa dia tepati.
Sejak itu semua penipuan yang menjanjikan keuntungan besar yang tidak masuk akal dan berujung pada hilangnya modal investor diberi nama skema Ponzy.
Dilarang Tapi Tetap Ada
Usaha dengan menggunakan skema Ponzy biasanya bisa bertahan cukup lama apabila masih ada anggota atau investor baru yang ikut bergabung dalam usaha itu. Kondisi itu membuat anggota lama berusaha secara militan merekrut anggota baru dengan berbagai janji manis dan iming-iming yang tidak masuk akal.
Dari situ sebenarnya sudah tampak kejanggalan dari usaha itu. Usaha yang menguntungkan bagi pengusaha dan investor pada dasarnya tidak perlu dipromosikan secara berlebihan.
Bisnis yang disasar skema Ponzy saat ini semakin bervariasi. Kebanyakan memakai model usaha di mana investor tidak bisa melihat barang dagangan secara nyata, seperti saham, perdagangan emas online, uang elektronik, dan masih banyak lagi.
Sebenarnya model bisnis penipuan ini sudah dilarang di Indonesia, namun pelaku kejahatan mampu memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi seperti media sosial (medsos) dan telepon selular untuk beroperasi.
Dengan memanfaatkan medsos, pelaku skema Ponzy bisa lebih lancar melakukan kejahatan dan kemudian menghilang serta menghapus jejaknya dengan cepat, yakni dengan cara menonaktifkan akun medsos-nya.
Cara paling ampuh agar terhindar dari skema Ponzy adalah dengan berpikir secara nalar dan logika apabila ditawari sebuah bisnis dengan keuntungan yang tidak wajar. [Benhil]