Pada Senin, 24 Juni 2024, tim pidana khusus dan intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon melancarkan penggeledahan di kantor Perumda BPR Bank Cirebon.
Aksi ini dilakukan sebagai langkah lanjutan dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait penyelewengan dana tabungan dan deposito nasabah.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Slamet Haryadi, mengungkapkan bahwa dugaan korupsi tersebut telah berlangsung dari tahun 2010 hingga 2022.
"Dugaan korupsi ini sudah terjadi sejak tahun 2010 hingga 2022," jelasnya.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Nomor PRIN 360/M.2.11/Fd.1/06/2024 dan juga izin penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Cirebon dengan Nomor 36/PenPid.B-GLD/2024/PN Cbn yang diterbitkan pada 24 Juni 2024.
"Kami juga telah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 36/PenPid.B-GLD/2024/PN Cbn Tanggal 24 Juni 2024," lanjut Slamet.
Penggeledahan ini disaksikan oleh perwakilan dari berbagai instansi, termasuk perwakilan kelurahan hingga RW.
Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting terkait dugaan korupsi tersebut.
"Kami berhasil mengamankan 2 koper dan 3 dus dokumen terkait dugaan korupsi ini," tutup Slamet.
Penggeledahan ini diharapkan mampu mengungkap lebih banyak tentang penyelewengan dana yang merugikan nasabah dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
Kejaksaan Negeri Kota Cirebon berkomitmen untuk terus memerangi korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan. [Benhil Online]