Pengacara Saka Tatal dan Sudirman Bantah Tuduhan Polri soal Suap Saksi

Titin Prialianti

Pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti, menyangkal pernyataan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Shandi Nugroho yang menyebutkan adanya suap kepada saksi dalam sidang pembunuhan Vina tahun 2016.

Titin, yang juga membela Sudirman, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menjanjikan uang kepada saksi untuk memengaruhi kesaksian mereka di persidangan.

"Saya tertawa mendengar pernyataan itu," kata Titin di Cirebon, Jumat 21 Juni 2024.

Menurut Titin, pada persidangan dengan terdakwa Saka Tatal tahun 2016, ia menghadirkan saksi alibi.

"Boro-boro mengarahkan apalagi mengiming-imingi. Mereka (saksi) bahkan selalu diarahkan untuk sesuai BAP oleh hakim," ujar Titin.


Titin juga menyatakan tidak memiliki sumber daya finansial untuk menyuap saksi.

"Dari mana saya bisa mengiming-imingi (saksi), uangnya saja tidak ada," tambahnya.

Sebagai pengacara, Titin hanya menerima honor sebesar Rp4 juta dari kliennya, Saka Tatal dan Sudirman, dan itu pun dicicil.

"Saya mendampingi Saka Tatal sejak 2016 hingga pengajuan kasasi, dibayar Rp4 juta dan dicicil. Begitu pula dengan Sudirman," imbuhnya.

Titin menjelaskan bahwa dalam persidangan Saka Tatal tahun 2016, ia menghadirkan lima orang saksi. Sementara dalam kasus Sudirman, Jaksa Penuntut Umum justru menghadirkan saksi yang meringankan kliennya.


Saka Tatal dan Sudirman merupakan dua dari delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki tahun 2016. 

Saka Tatal yang pada saat kejadian berusia 15 tahun itu divonis delapan tahun penjara dan telah bebas bersyarat sejak April 2020. 

Sedangkan Sudirman bersama enam pelaku lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. [Benhil Online]
Previous Post Next Post

Contact Form