Pengacara Pegi Setiawan Menolak Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Eki dan Vina

Sugianti Iriani

Pengacara Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, dengan tegas menolak rencana penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat untuk menggelar rekonstruksi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016. 

Sugianti berargumen bahwa Pegi tidak terlibat dan tidak mengetahui apapun tentang kasus tersebut.

Menurut Sugianti, rekonstruksi adalah bagian dari penyidikan yang mengharuskan kehadiran Pegi. Namun, mereka menolak karena merasa tidak ada dasar bagi Pegi untuk berpartisipasi dalam sesuatu yang sama sekali tidak diketahuinya.

"Rekonstruksi adalah bagian dari penyidikan, jadi kami harus mendampingi Pegi Setiawan dalam proses ini. Namun, kami menolak karena Pegi tidak tahu menahu dan tidak mungkin melakukan olah TKP atas hal yang tidak pernah dia lakukan," ungkap Sugianti pada Jumat 28 Juni 2024.


Sugianti menambahkan bahwa Polda Jawa Barat akan memaksakan rekonstruksi jika Kejaksaan menyatakan berkas Pegi Setiawan tidak lengkap. 

"Kalau Jaksa menyatakan berkasnya belum lengkap, Polda Jabar akan memaksakan rekonstruksi, meskipun mereka tahu bahwa Pegi Setiawan bukan Pegi alias Perong yang tidak ada kaitannya dengan Vina dan Eky," jelasnya.

Hingga saat ini, Sugianti menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat pemberitahuan mengenai rekonstruksi dalam kasus pembunuhan tersebut. 

"Sampai sekarang tidak ada pemberitahuan akan adanya rekonstruksi. Saat ini, mereka masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait obstruction of justice terhadap Liga Akbar, Pram, dan Teguh. Bagaimana mereka mau rekonstruksi jika masih sibuk memeriksa saksi?" tambahnya.


Diketahui bahwa penyidik Polda Jawa Barat telah menyerahkan berkas Pegi Setiawan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Namun, berkas tersebut dikembalikan pada Senin 24 Juni 2024 karena dianggap tidak lengkap.

Kejati Jabar memberikan waktu tujuh hari kepada penyidik Polda Jawa Barat untuk melengkapi berkas tersebut. [Benhil Online]
Previous Post Next Post

Contact Form