Tim kuasa hukum Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon, kembali mendatangi Pengadilan Negeri Kota Cirebon di Jalan Wahidin Sudirohusodo pada Senin, 10 Juni 2024.
Kedatangan mereka kali ini bertujuan untuk mendapatkan salinan putusan kasasi yang dianggap krusial bagi upaya hukum lebih lanjut.
Krisna Murti, anggota tim kuasa hukum Saka Tatal, menjelaskan bahwa salinan putusan kasasi tersebut sangat penting untuk pengajuan Peninjauan Kembali (PK).
"Tujuan kami ke sini untuk mengambil salinan putusan kasasi Saka Tatal," ujar Krisna, yang hadir bersama Farhat Abbas dan anggota tim lainnya.
Menurut Krisna, selama ini Saka Tatal belum pernah menerima salinan putusan kasasi tersebut sejak ditangani oleh penasihat hukum yang lama.
"Selain salinan putusan kasasi, kami juga akan mengumpulkan salinan putusan lainnya, seperti dari pengadilan negeri dan pengadilan tinggi," tambahnya.
Setelah semua dokumen terkumpul, tim hukum akan segera mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA). Krisna juga menegaskan bahwa mereka memiliki bukti baru yang dapat menguatkan klaim bahwa Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina.
"Kami telah mengantongi bukti baru yang menguatkan klien kami tidak terlibat," tegasnya.
Saka Tatal, salah satu dari delapan terpidana dalam kasus Vina Cirebon, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Eki Purwaningsih pada 22 September 2016 melalui putusan nomor 16/Pid.Sus-Anak/2016/PN CBN.
Namun, berkat remisi, Saka Tatal yang saat itu baru berusia 15 tahun hanya menjalani hukuman selama 3 tahun 8 bulan dan dibebaskan pada April 2020. Kini, dengan adanya bukti baru, tim hukum berusaha untuk membersihkan namanya dari segala tuduhan. [Benhil Online]