Toni RM, kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan ungkap sejumlah alasan pihaknya mengajukan gelar perkara khusus ke Bareskrim Polri.
Toni mengatakan bahwa pihaknya menilai ada kejanggalan terhadap penetapan status tersangka kepada Pegi Setiawan yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat.
Menurut Toni, penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan hanya berdasarkan keterangan saksi Aep dan salah satu terdakwa kasus pembunuhan Vina.
"Selain itu ciri-ciri DPO yang dikeluarkan Polda Jawa tidak sesuai dengan Pegi Setiawan yang ditangkap," kata Toni di Cirebon Jumat 7 Juni 2024.
Karena itu, Toni berharap profesionalitas Mabes Polri dapat memberi transparansi dan mengabulkan permohonan gelar perkara khusus untuk menguji penetapan tersangka Pegi Setiawan.
Sekedar informasi, pada Rabu 6 Juni 2024, Tim kuasa hukum Pegi Setiawan mendatangi Bareskrim Polri. Mereka mengajukan gelar perkara khusus.
Surat permohonan gelar perkara khusus ditujukan kepada Kapolri, Kabareskrim, dan Karowarsidik.
Baca juga: Fotonya Viral dan Dikaitkan dengan Pembunuhan Eky dan Vina Cirebon, Hegy Ryan Prayoga Buka Suara
Selain gelar perkara khusus, tim kuasa hukum Pegi Setiawan juga akan mengajukan upaya hukum melalui praperadilan.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengaku optimistis permohonan mereka ditindaklanjuti oleh Kapolri, mengingat kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon ini mendapat atensi langsung dari Presiden Jokowi yang meminta Polri transparan dalam mengungkap kasus ini. [Benhil Online]