Kuasa Hukum Pegi Setiawan Klaim Penetapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Tidak Berdasar

Sugianti Iriani

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, yang diduga terlibat dalam pembunuhan Eki dan Vina, menilai penetapan tersangka terhadap klien mereka tidak berdasar dan cenderung dipaksakan.

Dalam sebuah konferensi pers di Cirebon pada Sabtu, 22 Juni 2024, Ketua Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, menyatakan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan yang terjadi delapan tahun lalu itu.

"Kelihatan sekali pihak kepolisian memaksakan diri untuk menyatakan bukti terhadap Pegi Setiawan sudah lengkap," ujar Sugianti. 

Ia menambahkan bahwa foto yang ditunjukkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho beberapa hari yang lalu tidak relevan dengan kasus tersebut.


Menurut Sugianti, polisi berusaha menggiring opini publik bahwa Pegi adalah pria dengan banyak pacar. Padahal, foto yang ditunjukkan hanya foto keluarga Pegi Setiawan bersama adik-adiknya yang diambil pada tahun 2015.

"Foto itu hanya foto Pegi bersama keluarganya pada tahun 2015, tidak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan Eki dan Vina," jelas Sugianti.

Ia menegaskan bahwa kliennya tidak mengenal almarhumah Vina, sehingga tuduhan pembunuhan berencana tidak berdasar. "Kalau ini diarahkan ke pembunuhan berencana, seharusnya korban dan pelaku saling kenal. Ini kan tidak," tegasnya.

Sugianti meminta polisi untuk mengkaji ulang penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan karena pihaknya yakin Pegi tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut. 

"Tolong polisi kaji ulang agar semua jelas, karena ini bukan perkara main-main, ancamannya hukuman mati," imbuhnya.


Sebelumnya, pada Kamis 20 Juni 2024, Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menunjukkan sebuah foto sebagai bukti yang memperlihatkan Pegi Setiawan diapit oleh dua wanita muda. Foto ini disebut sebagai salah satu bukti keterlibatan Pegi dalam kematian Vina dan Eki.

Menurut Sandi, foto tersebut diambil saat penggerebekan dan digunakan untuk mengaitkan Pegi dengan kasus pembunuhan yang telah berlangsung selama delapan tahun tanpa terselesaikan. [Benhil Online]
Previous Post Next Post

Contact Form