Ketum GPAN Dukung Hukuman Mati bagi Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

Brigjen Pol (Purn) Siswandi

Ketua Umum Generasi Peduli Anti Narkoba (GPAN), Brigjen Pol (Purn) Siswandi, dengan tegas mendukung penerapan hukuman mati bagi dua pengedar narkotika asal Portugal yang baru-baru ini ditangkap di Banten dan Bali.

Mantan Direktur Peran Serta Masyarakat Badan Nasional Narkotika (BNN) itu memuji penangkapan dua pengedar narkoba internasional tersebut sebagai bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas narkoba di Indonesia.

“GPAN sangat mengapresiasi keberhasilan Polri menangkap dua pengedar narkoba dari jaringan internasional ini,” ujar Siswandi.

Ia menegaskan bahwa GPAN sepenuhnya mendukung upaya Polri dalam memerangi peredaran narkoba di tanah air. "Kami akan terus mendukung Polri dalam memberantas sindikat peredaran narkoba di Indonesia," tegasnya.


Siswandi juga menekankan bahwa narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda Indonesia, sehingga hukuman berat bagi para pelaku adalah hal yang mutlak. 

Dia berharap seluruh aparat penegak hukum tetap berkomitmen penuh dalam proses hukum terhadap dua pengedar narkoba tersebut. 

"Kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten dan Pengadilan Negeri Tangerang Selatan, dan Insyaallah akan segera ditindaklanjuti oleh Kejati Banten," tambahnya.


Sebagai informasi, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pria asal Portugal yang terlibat dalam peredaran narkoba. Tersangka pertama, RPAV, ditangkap di Banten, sementara FMDS ditangkap di Bali setelah pengembangan kasus.

Polisi menyita barang bukti narkoba cair, uang tunai €6.000, handphone, timbangan digital, plastik klip serta peralatan lainnnya.

Kedua pelaku beserta barang bukti yang disita dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. [Benhil Online]
Previous Post Next Post

Contact Form