Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengembalikan berkas perkara Pegi Setiawan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016.
Pengembalian ini mengungkapkan kelemahan mendasar dalam pengumpulan bukti oleh penyidik.
Toni RM, kuasa hukum Pegi Setiawan, menyoroti kekurangan yang ada dalam berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik.
"Kasipenkum Kejati Jabar menyatakan berkas yang dikirim masih belum lengkap baik secara materiil maupun formil. Ini menjadi dasar pengembalian berkas untuk dilengkapi," ungkap Toni dalam video singkat yang diterima media ini pada, Kamis, 27 Juni 2024.
Toni mengkritik langkah penyidik Polda Jawa Barat yang dinilainya terlalu memaksakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
"Alat bukti yang disertakan belum memenuhi unsur yang diperlukan. Kejaksaan biasanya mengembalikan berkas untuk melengkapi saksi dan ahli, tetapi kali ini, alat bukti yang disertakan benar-benar belum cukup untuk menjerat klien kami," jelas Toni.
Lebih lanjut, Toni menegaskan bahwa alat bukti yang dimiliki penyidik tidak cukup kuat untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai pelaku pembunuhan Eki dan Vina.
"Penyidik Polda Jawa Barat tidak akan bisa melengkapi alat bukti karena memang tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan klien kami. Alat bukti seperti ijazah, KTP, dan rapor tidak cukup untuk mengaitkan Pegi Setiawan dengan kasus ini," tegas Toni.
Toni mendesak penyidik untuk menyelidiki kasus ini melalui data handphone milik Vina dan Eky.
"Penyidik seharusnya memulai dari data handphone korban. Dari tahun 2016, data handphone dan rekaman CCTV belum dibuka. Jika ini dilakukan, pelaku sebenarnya akan terungkap," tambahnya.
Kejati Jabar memberikan waktu tujuh hari kepada penyidik Polda Jawa Barat untuk melengkapi berkas yang dikembalikan pada Senin, 24 Juni 2024.
Tekanan kini ada pada penyidik untuk segera menemukan bukti yang cukup atau risiko kasus ini kembali menemui jalan buntu. [Benhil Online]