Kasus pembunuhan tragis Eki dan Vina di Cirebon tahun 2016 masih menggantung tanpa pelaku yang jelas. Hingga kini, misteri ini belum terpecahkan.
Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, dipimpin oleh Toni RM, mendesak kepolisian untuk segera membuka rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
Menurut putusan Pengadilan Cirebon Nomor 4/Pid.B/2017/PN Cirebon, Iptu Rudiana (dulu berpangkat Aiptu) bersama beberapa anggota polisi mengamankan CCTV tersebut.
Toni mengungkapkan, hal ini tercantum dalam kesaksian Dodi Irwanto dan Gugum Gumilar yang tertera dalam surat putusan pengadilan.
"Di dalam putusan pengadilan delapan terpidana, ada kesaksian dari anggota polisi (Polres Cirebon Kota) bernama Dodi Irwanto dan Gugum Gumilar yang menyatakan bahwa CCTV di lokasi kejadian telah diamankan," ujar Toni di Cirebon, Minggu 30 Juni 2024.
"Saksi menyebutkan bahwa CCTV sudah ditemukan di lokasi kejadian, namun belum dibuka. Itu keterangan dari Dodi Irwanto dan Gugum Gumilar," lanjutnya.
Namun hingga saat ini, rekaman CCTV tersebut belum pernah dibuka, memicu pertanyaan dan kecurigaan dari Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan.
Toni menekankan, rekaman CCTV tersebut bisa menjadi kunci untuk mengungkap siapa sebenarnya pelaku pembunuhan Eki dan Vina.
"Jadi, berdasarkan keterangan dua saksi dari Polres Cirebon Kota, CCTV itu ada. Agar kasus ini menjadi jelas, buka rekaman CCTV tersebut," tegas Toni. [Benhil Online]