H. Budi Permadi mantan warga binaan Lapas Kesambi Cirebon ungkap pengakuan 7 terpidana kasus pembunuhan Eki dan Vina Cirebon.
Budi yang bebas pada tahun 2019 lalu mengatakan bahwa saat masih di dalam tahanan ia sering berbincang dengan tujuh terpidana kasus pembunuhan Eki dan Vina Cirebon.
"Saya adalah dah saru napi (narapidana Lapas Kelas 1 Kesambi Kota Cirebon) yang mendengarkan curhatan dari terpidana kasus Vina ini," kata Budi di Masjid Agung Sang Cipta Rasa Kompleks Keraton Kasepuhan Cirebon, Selasa malam 4 Juni 2024.
Menurut Budi, Sudirman, salah satu terpidana kasus Vina ini mengatakan kepadanya bahwa mereka bukanlah pelaku pembunuh Eki dan Vina Cirebon.
"Mereka curhat kepada saya dan mengatakan bahwa mereka bukanlah pelaku pembunuh Eki dan Vina," ungkap Budi.
Budi mengungkapkan bahwa terpidana kasus Eki dan Vina Cirebon ini mengaku pada saat proses BAP pada tahun 2016 lalu mereka mendapatkan intimidasi dari penyidik Polres Cirebon Kota dan Polda Jawa Barat.
"Mereka diarahkan untuk mengaku. Itu pengakuan mereka(terpidana kasus Vina Cirebon)," kata Budi.
Berdasarkan pengakuan tersebut, Budi menilai bahwa para terpidana kasus pembunuhan Eki dan Vina Cirebon ini merupakan korban salah tangkap.
Dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon, delapan orang telah dijatuhi hukuman dimana tujuh tersangka divonis pidana penjara seumur hidup. Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Dan satu tersangka yakni Saka Tatal yang pada saat kejadian pembunuhan berusia di bawa umur divonis delapan tahun penjara dan setelah mendapat remisi, Saka bebas pada 2020. [Benhil Online]