Brigjen Pol (Purn) Siswandi Klarifikasi Terkait Tudingan Terhadap Keluarga Jenderal (Purn) Da'i Bachtiar

Brigjen Pol (Purn) Siswandi

Belakangan ini viral di media sosial yang mengkaitkan nama Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Da'i Bachtiar  dan keluarganya dengan kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon yang terjadi pada tahun 2016 silam.

Brigjen Pol (Purn) Siswandi mengatakan tudingan yang beredar di media sosial telah menyudutkan nama baik Jenderal Polisi (Purn) Da'i Bachtiar, anak dan cucunya.

Menurut Siswandi, berita-berita di medsos tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Dijelaskannya, pada saat terjadinya peristiwa pembunuhan Eky dan Vina Cirebon 27 Agustus 2016, Kapolres Cirebon Kota kala itu dijabat oleh Indra Jafar yang pada saat itu berpangkat AKBP.

Sedangkan Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar (Waka Polda DIY Yogyakarta saat ini) baru menjabat sebagai Kapolres Cirebon Kota bulan 16 Desember 2016. 

Saat Adi Vivid menjabat sebagai Kapolres Cirebon Kota, kasus Vina telah diambil alih oleh Polda Jabar dan kasus sudah divonis di PN sehingga tanggung jawab DPO sudah berada di Polda Jabar.


Kemudian ada lagi viral di medsos tentang pelakunya adalah anak Adi Vivid (Alif Bachtiar). Namun Hal tersebut dibantah sendiri oleh netizen.

"Faktanya, pada saat menjabat sebagai Kapolres Cirebon Kota anak laki-laki dari Adi Vivid, masih berusia dua tahun," kata Siswandi.

Terdapat pula berita yang beredar di kalangan netizen mengenai pelaku yang diduga merupakan anak Bupati Indramayu, Nina Agustina, yang juga putri dari Bapak Dai Bachtiar. 

Pada tahun 2021, Nina Agustina menjabat sebagai Bupati. Putranya, Andika, masih bersekolah di kelas 2 SMA di Jakarta pada tahun 2016, kemudian masuk Akademi Kepolisian (Akpol) dan lulus pada tahun 2022. (Andika tidak pernah tinggal di Kota Cirebon).

"Karena pemberitaan kasus (Vina) tersebut sudah tidak sesuai dengan kenyataan dan cenderung menyudutkan/mendiskreditkan nama baik seseorang, maka ada baiknya saya meluruskan berita-berita di medsos yang keliru tersebut. Tidak ada maksud lain. Terimakasih," ujar Ketua GPAN ini.

Seperti diketahui kasus pembunuhan Vina menjadi sorotan publik, terutama setelah diangkat dalam film layar lebar. 


Dalam kasus ini Polda Jawa Barat telah menetapkan sembilan orang tersangka termasuk Pegi Setiawan.

Delapan telah divonis, tujuh diantaranya dijatuhi hukuman seumur hidup. Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Dan satu tersangka yakni Saka Tatal yang pada saat kejadian pembunuhan berusia di bawa umur divonis delapan tahun penjara dan setelah mendapat remisi, Saka bebas pada 2020.

Sementara Pegi Setiawan yang ditangkap pada Selasa 21 Mei 2024 saat ini masih ditahan di Mapolda Jawa Barat. [Benhil Online]
Previous Post Next Post

Contact Form