Saat ini Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi topik yang sering dibicarakan karena dinilai semakin memberatkan perekonomian rakyat. Ternyata program itu diinisiasi 2 partai yang bersebarangan.
PDIP (PDI Perjuangan) sebagai partai pemerintah dan PKS (Partai Keadilan Sejahtera) sebagai oposisi pada 2016 telah menjadi inisiator dari iuran yang dipotong dari gaji karyawan sebesar 3 persen itu.
Baca Juga: Kalkulasi Iuran Tapera, Menguntungkan atau Merugikan?
Kedua partai tersebut mencetuskan Undang-Undang (UU) nomor 4 Tahun 2016. Hal itu diketahui dari komentar di media sosial (medsos) akun bernama @el_sulfat dan @ferrykoto
'Ketua Pansus RUU Tapera adalah Yoseph Umar Hadi (Fraksi PDI Perjuangan,' tulis @el_sulfat.
'Saya kasih tahu ya. Tapi janji, kalian jangan marah... Inisiator UU Tapera itu salah satunya @PKSejahtera lho,' tulis @ferrykoto.
Tujuan PDIP dan PKS dengan UU tersebut adalah untuk memudahkan masyarakat dalam memiliki rumah sendiri.
Namun program yang sedianya akan dilajankan tahun 2027 itu dirasa semakin memberatkan bagi pengusaha dan karyawan.
Baca Juga: Properti Mahal, Negara Maju Tak Punya Tapera
'Kadin [kamar dagang dan industri] sudah terang-terangan menolak iuran itu,' tulis seorang netizen.
Kini Tapera menjadi kontroversi saat muncul Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan amanat DPR dari UU Nomor 4 Tahun 2016 lalu. Banyak yang merasa keberatan, tapi para pengusaha sudah wajib mendaftarkan karyawannya sebelum tahun 2027.
Namun, setelah muncul PP tersebut, PDIP sebagai inisiator Tapera justru mengkritik program tersebut dengan alasan karyawan untuk hidup sehari-hari sudah sulit.
Baca Juga: Kegagalan Rumah Subsidi Cikarang, Pelajaran untuk Tapera
Anggota DPR RI Fraksi PDIP Rahmad Handoyo menyatakan para pekerja menengah bawah masih kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya keluarga, apalagi ditambah iuran Tapera.
Akan Dievaluasi
Lebih lanjut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akan mengevaluasi regulasi Tapera dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Nanti kami lihat. Tentu kan ini nanti dicek (evaluasi) ke Pak Menteri PUPR,” ucapnya di Jakarta pada Rabu, 29 Mei 2024.
Airlangga akan melaksanakan evaluasi tersebut tidak lama lagi. [Benhil]