Sebelum Pembuatan Film 'Vina Sebelum 7 Hari' Keluarga Korban di Cirebon Didatangi OTK

Vina

Kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita atau yang dikenal dengan Kasus Vina Cirebon yang terjadi pada 27 Agustus 2016 lalu kembali mencuat. 

Kasus ini kembali viral setelah kemunculan Film layar lebar berjudul 'Vina Sebelum 7 Hari' yang telah tayang di bioskop-bioskop di seluruh Indonesia.

Sebelum pembuatan film ini, keluarga Almarhumah Vina mengaku didatangi sejumlah orang yang tak dikenal.

"Ada yang datang tapi kami nggak kenal orangnya," kata Marliyana, Kakak kandung Vina di Cirebon pada Kamis, 16 Mei 2024.


Menurut Marliyana, orang tak dikenal itu meminta kepada pihak keluarga agar menolak pembuatan film tersebut.

"Bukan ancaman tapi mereka (orang tak dikenal) kasih peringatan agar kami keluarga Almarhumah Vina menolak rencana pembuatan film itu," jelasnya.

Namun, permintaan tersebut ditolak oleh mereka. Keluarga Vina  malah berharap dengan adanya film ini, kasus pembunuhan yang terjadi tujuh tahun lalu bisa diusut kembali.

"Harapan kami semoga dengan adanya film ini kasus pembunuhan adik kami bisa diusut kembali dan tiga pelaku yang belum ditangkap bisa segera terungkap," ujarnya.


Seperti diketahui kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita bersama teman prianya bernama Eki terjadi di jalan layang Talun pada 27 Agustus 2016 silam.

Polisi telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.  

Delapan dari 11 orang tersangka telah dijatuhi hukuman pidana. 
Tujuh dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sementara satu pelaku divonis delapan tahun penjara dan dalam pengawasan karena masih dibawah umur.

Sedangkan tiga pelaku lainnya sampai dengan hari ini masih buron.

Tiga pelaku yang hingga kini masih statusnya DPO Polda Jawa Barat yaitu Dani, Andi, dan Egi alias Pegi alias Perong. 

Egi alias Pegi alias Perong disebut-sebut sebagai dalang utama kasus pembunuhan Vina.

Pihak keluarga korban terus meminta kepada kepolisian agar bisa segera menangkap tiga pelaku tersebut.  [Benhil Online]
Previous Post Next Post

Contact Form