Pemkot Cirebon Tegaskan Study Tour Tidak Wajib untuk Siswa

Kadini


Tragedi kecelakaan di Ciater Subang yang menimpa sejumlah siswa dan guru SMK Lingga Kencana Kota Depok di Ciater Subang dalam rangka study tour telah mengguncang masyarakat. 

Merespons peristiwa tersebut, Kadini, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Cirebon, menegaskan bahwa study tour tidak diwajibkan bagi siswa maupun sekolah.

Menurut Kadini, dalam pesan singkat yang dikirimkan pada Minggu, 12 Mei 2024, pihaknya mengadakan rapat pada Senin 13 Mei 2024 untuk membahas larangan terhadap kegiatan study tour. 

"Sementara ini saya belum mengkoordinasikan, insyaallah besok saya akan koordinasi dengan kepala sekolah," katanya.

Baca juga: Berkas Pendaftaran Lengkap, Furqon Siap Maju Pilwakot Cirebon Melalui Gerindra

Lebih lanjut, Kadini menjelaskan bahwa study tour bukan merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh sekolah atau siswa. 

"Bukan wajib, hanya itu salah satu pengenalan tentang budaya daerah lain di samping anak-anak juga harus mengetahui budaya daerah sendiri dengan istilah jelajah budaya," tandasnya.

Seiring dengan pernyataan Kadisdik Kota Cirebon, Penjabat Gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan surat himbauan kepada satuan pendidikan untuk melakukan kegiatan study tour di dalam kota, terutama dalam wilayah Provinsi Jawa Barat. Dalam surat edaran nomor 64/PK.01/KESRA tersebut, terdapat tiga poin yang menjadi atensi utama:

Kegiatan study tour disarankan dilaksanakan di dalam kota, terutama di wilayah Provinsi Jawa Barat, melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal. 

Hal ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, kecuali untuk kegiatan study tour yang sudah direncanakan di luar Provinsi Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan.

Baca juga: Ilmuwan Prediksi Manusia Akan Punah Sebelum Tahun 2100

Kegiatan study tour harus memperhatikan aspek kemanfaatan dan keamanan bagi seluruh peserta, termasuk siswa, guru, dan tenaga kependidikan.

Hal ini mencakup kesiapan kendaraan, keamanan jalur perjalanan, serta koordinasi dengan dinas perhubungan terkait untuk menjamin kelayakan teknis kendaraan.

Satuan pendidikan dan yayasan yang menyelenggarakan study tour diwajibkan untuk berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat dengan memberikan surat pemberitahuan sesuai kewenangannya.

Dengan adanya perubahan kebijakan dan penekanan pada aspek keamanan serta kemanfaatan, diharapkan kecelakaan serupa dapat dihindari di masa mendatang. [Benhil Online]

Previous Post Next Post

Contact Form