Ketua RT Ungkap Barang yang Disita Polisi dari Rumah Keluarga Pegi Setiawan DPO Kasus Vina Cirebon

Aries Lesmana

Sebuah operasi penggeledahan besar-besaran digelar oleh tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Jawa Barat dan Satreskrim Polres Cirebon Kota di rumah keluarga Pegi Setiawan pada Rabu 22 Mei 2024. 

Berlokasi di Blok Simaja, RT 02 RW 02 Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, penggeledahan ini berlangsung selama tiga jam, dari pukul 13.30 hingga 16.30 WIB.

Polisi terlihat membawa satu kotak besar yang diyakini berisi barang-barang terkait penyelidikan kasus pembunuhan Eky dan Vina. 

Ketua RT 02 Blok Simaja, Aries Lesmana, yang turut menyaksikan operasi ini, memberikan bocoran mengenai barang-barang yang disita. "Saya kemarin ikut mendampingi penyidik," ungkap Aries pada Kamis, 23 Mei 2023.


Menurut Aries, barang bukti yang disita kebanyakan berupa dokumen penting. "Bukti yang diambil itu berupa dokumen-dokumen yang menguatkan keberadaan Pegi," ujarnya. 

Tak hanya itu, penyidik juga menginterogasi keluarga Pegi yang ada di rumah tersebut, termasuk kakek dan neneknya, seputar aktivitas keseharian Pegi.

Kasus ini menarik perhatian karena Pegi Setiawan merupakan salah satu dari tiga buronan terkait pembunuhan Eky dan kekasihnya, Vina, yang terjadi di Fly Over Talun pada 27 Agustus 2016. 

Penangkapan Pegi dilakukan oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Jawa Barat dan Bareskrim Polri di wilayah Bandung pada Selasa malam, 21 Mei 2024. Pria yang diperkirakan berusia 30 tahun itu langsung dibawa ke Mapolda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Sampai berita ini diterbitkan, status hukum Pegi masih belum ditetapkan oleh Polda Jawa Barat. Sementara itu, dua buronan lainnya, Andi dan Dani, masih dalam pengejaran polisi. 

Kasus pembunuhan Eky dan Vina terus menjadi sorotan, mengingat betapa brutalnya kejahatan tersebut dan lamanya waktu yang dibutuhkan untuk menangkap tiga DPO. [Benhil Online]
Previous Post Next Post

Contact Form