Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI Nadiem Anwar Makarim membahas kisruh kenaikan UKT (uang kuliah tunggal).
Pertemuan yang diadakan di Istana Merdeka Jakarta pada Senin, 27 Mei 2024 itu akhirnya mencapai sebuah keputusan guna membuat suasana kondusif.
Mendikbudristek menyatakan akan membatalkan kenaikan UKT sebagai tindak lanjut dari masukan masyarakat terkait implementasi UKT tahun ajaran 2024/2025 dan koordinasi dengan perguruan tinggi negeri (PTN). Pembatalan kenaikan tersebut juga telah disetujui Jokowi.
Nadiem sendiri mengaku telah menerima aspirasi dari mahasiswa, keluarga, dan masyarakat.
"Kemendikbudristek pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT dan Alhamdulillah semua lancar," ujarnya.
Pihak kemendikbudristek akan melaksanakan peninjauan kembali pengajuan UKT dari seluruh PTN.
"Saya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detil teknisnya," kata Nadiem.
Kenaikan Tidak Wajar
Minggu lalu isu kenaikan UKT memanas di beberapa kampus karena nominalnya dianggap tidak wajar. Sejumlah mahasiswa di kampus Unsoed (Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto), Universitas Riau, USU (Universitas Sumatera Utara), dan lain-lain melakukan demo terkait dengan isu tersebut.
Beberapa netizen menghubungkan kontroversi itu menjadi isu politik.
'Ayo lawan penguasa yang semena-mena, adik-adik,' tulis seorang netizen.
'Pemerintah kenapa diam melihat hal itu?' yang lain menambahkan.
Mengenai penolakan yang memanas itu, pihak universitas negeri beralasan kalau penghitungan besaran UKT itu menyesuaikan Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).
Kebijakan tersebut yang menjadi dasar peningkatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH (berbadan hukum). Hal itu guna menyesuaikan perubahan kebutuhan pendidikan yang menyesuaikan teknologi bagi dunia kerja.
Yang menjadin masalah, disinyalir PTN keliru memasukan beberapa mahasiswa ke dalam kelompok UKT yang tidak sesuai kemampuan ekonomi karena data yang tidak akurat.
Beberapa PTN juga tidak menyesuaikan UKT selama lebih dari lima tahun sehingga menyebabkan kenaikannya menjadi tidak wajar. [Benhil]