Ini Barang yang Disita Polisi dari Rumah Pegy, DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

AKP Anggi Eko Prasetyo

Polda Jawa Barat bersama dengan Timsus Polres Cirebon yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo, melakukan penggeledahan di rumah Pegy Setiawan alias Pegy alias Perong. 

Pegy adalah salah satu tersangka utama dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina yang menggemparkan Cirebon pada tahun 2016.

Penggeledahan ini berlangsung di Blok Simaja, RT 02 RW 02, Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Proses ini memakan waktu tiga jam, dimulai pada pukul 13.30 WIB dan berakhir pada pukul 16.30 WIB.

Menurut pantauan Benhil.net di lokasi, polisi terlihat membawa sebuah box plastik besar saat keluar dari rumah tersebut. 

Box tersebut diduga berisi barang bukti penting yang akan membantu penyidikan kasus ini. 


Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo, menjelaskan tujuan utama penggeledahan ini adalah untuk mencari barang-barang bukti yang dapat memperjelas penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky. 

"Penggeledahan ini kami lakukan untuk mencari bukti-bukti yang dapat membantu membuat terang proses penyidikan kasus ini," ujarnya.

Namun, Anggi belum dapat merinci barang apa saja yang disita dari rumah Pegy karena alasan penyidikan yang masih berlangsung. 

"Karena sifatnya penyidikan, kami belum bisa menyampaikan apa saja barang bukti yang kami sita. Nanti pada saatnya akan kami ungkap ke publik," tambahnya.

Berdasarkan informasi dari warga sekitar dan pantauan di lokasi, rumah tersebut adalah tempat tinggal Pegy bersama kakek-nenek, ibu, dan saudara-saudaranya. 

Namun, warga lebih mengenal Pegy dengan nama Pegy alias Pekong, bukan Perong. Setelah kejadian pembunuhan pada tahun 2016, Pegy tidak lagi tinggal di rumah ini dan merantau ke Bandung. 


Warga juga menyebutkan bahwa sejak kasus tersebut, Pegy hanya pulang ke rumah sebanyak tiga kali, yaitu setiap Hari Raya Idulfitri.

Penangkapan Pegy alias Perong dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar dan Mabes Polri pada Selasa malam, 21 Mei 2024, di kawasan Bandung. Pegy yang saat itu bekerja sebagai buruh bangunan tak bisa mengelak dari jeratan hukum yang telah lama mengintainya. 

Penangkapan Pegy menandai langkah signifikan dalam penyelidikan kembali kasus pembunuhan Eky dan Vina yang sempat terhenti. 

Barang bukti yang berhasil disita dari penggeledahan diharapkan dapat membantu mengungkap lebih jauh detail kasus ini. Proses penggeledahan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus tersebut, memastikan bahwa keadilan dapat tercapai.

Masyarakat kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan ini. Polda Jawa Barat berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara transparan dan menyeluruh, memastikan bahwa semua pelaku yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal. 

Dengan adanya barang bukti baru, diharapkan penyidikan bisa segera menemukan titik terang dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua bahwa hukum tetap berjalan dan keadilan harus ditegakkan, tidak peduli seberapa lama waktu yang dibutuhkan. 

Pihak kepolisian akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa semua pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. [Benhil Online]
Previous Post Next Post

Contact Form