Beberapa netizen menyalahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024-2029, yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka atas kontroversi kenaikan UKT (uang kuliah tunggal).
Padahal kenaikan UKT tersebut disebabkan hal lain, yang menyangkut masalah intern pada universitas atau kampus negeri.
Perihal terkait kenaikan biaya itu yang disalahkan Jokowi, Prabowo, dan Gibran seringkali diunggah oleh netizen yang selalu kritis (atau lebih tepatnya nyinyir) terhadap pemerintah saat ini. Unggahan video para mahasiswa yang demo UKT itu mendapat banyak komentar.
'Kenapa pemerintah diam melihat itu [demo kenaikan UKT]?' tulis seorang netizen.
'Harusnya demo-nya sambil joget-joget,' tulis yang lain menyindir gaya kampanye Prabowo-Gibran yang akrab.
'Ayo adik-adik mahasiswa penguasa yang semena-mena,' yang lain menambahkan.
Akibat masih terbawa Pemilihan Presiden 2024, setiap ada isu panas pihak yang kalah akan mencari kambing hitam pada pihak yang menang.
Kontroversi kenaikan UKT sendiri bermula saat Jokowi belum menjabat sebagai presiden. Sedangkan saat ini (ketika isu itu memanas), Prabowo-Gibran juga belum dilantik.
Tahun 2009
Benhil mengumpulkan dari beberapa sumber penyebab kenaikan UKT itu. Bermula pada 2009, khalayak Pendidikan dan pemangku kepentingan sudah ramai memperdebatkan wacana BHP (Badan Hukum Pendidikan) tahun 2009. BHP itu akan menjadikan universitas negeri seperti perusahaan. Namun Undang-Undang BHP Nomor 9 tahun 2009 sudah dibatalkan MK (Mahkamah Konstitusi) tahun 2010.
Pemerintah sebenarnya bisa mengeluarkan PP (Peratutan Pemerintah) tentang ketentuan yang mendukung BHP. Tapi beberapa perguruan tinggi ternyata sudah membuat kebijakan UNBH (Universitas Negeri Berbadan Hukum) dengan alasan otonomi perguruan tinggi.
Sebenarnya pada 2010, kebijakan BHP telah ditolak banyak pihak karena ditenggarai akan menyebabkan biaya kuliah naik.
Menurut sebuah sumber akademisi, status BHP yang saat ini bernama Perguruan Tinggi Negeri-Berbadan Hukum (PTN-BH) menjadikan kampus bisa mengelola keuangan sendiri. Konsekuensi PTN-BH adalah subsidi dari pemerintah akan turun hanya 30%.
Untuk menutup kebutuhan 70%, pihak kampus perlu memperoleh sendiri. Cara paling mudah untuk menutup kebutuhan itu adalah dengan menaikkan UKT dan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) atau Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
Kenaikan Tidak Wajar
Isu kenaikan UKT membuat beberapa perguruan tinggi PTN-BH diprotes para mahasiswa karena kenaikannya tidak wajar.
Menanggapi hal itu Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim menyatakan pihaknya akan turun ke lapangan untuk mengevaluasi hal itu. [Benhil]