Kejanggalan Korupsi PT Timah Rugikan Rp 271 Triliun dan Ancaman Hukuman Mati

Korupsi PT Timah

Lagi-lagi bangsa kita dihebohkan dengan kasus korupsi yang merugikan negara secara besar-besaran. Netizen berkomentar tentang kejanggalan kasus tersebut.

Kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atau yang secara umum disebut kasus korupsi timah itu telah merugikan negara 271 triliun.

Saat ini 16 orang tersangka telah ditangkap pihak kejaksaan, di mana salah satunya adalah suami artis cantik Sandra Dewi, yakni Harvey Moeis.

Ancaman Hukuman Mati

Berbeda dengan kasus yang biasa ditangani KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) lewat operasi tangkap tangan atau OTT, kasus yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu memakai metode case building atau mengembangkan kasus. Tindak kejahatan yang diusut melalui case building umumnya hukumannya lebih berat daripada kasus penyuapan. 

Ancaman hukuman berat itu bisa berupa penjara seumur hidup atau hukuman mati dengan syarat kondisi tertentu.

Pada 17 Oktober 2023, pihak kejagung menerangkan gambaran kasus itu secara sederhana adalah mengenai kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal. Hasil kerja sama itu dijual kembali ke PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Enam belas tersangka tersebut terbagi atas satu orang dijerat kasus perintangan penyidikan dan 15 orang tersangka sebagai pokok perkara. Berikut ini 16 orang tersangka itu:

Tersangka Perintangan Penyidikan

1. Toni Tamsil (TT) atau Akhi

Tersangka Pokok Perkara

2. Suwito Gunawan (Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung)

3. MB Gunawan (Direktur PT SIP)

4. Tamron alias Aon (beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP)

5. Hasan Tjhie (Direktur Utama CV VIP)

6. Kwang Yung (mantan Komisaris CV VIP)

7. Achmad Albani (Manajer Operasional Tambang CV VIP)

8. Robert Indarto (Direktur Utama PT SBS)

9. Rosalina (General Manager PT TIN)

10. Suparta (Direktur Utama PT RBT)

11. Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan Usaha PT RBT)

12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (Direktur Utama PT Timah 2016-2011)

13. Emil Ermindra (Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018)

14. Alwin Akbar (mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah)

15. Helena Lim (manager PT QSE)

16. Harvey Moeis (perpanjangan tangan dari PT RBT)

Hingga artikel ini ditulis, beredar kabar di media sosial (medsos) kalau ada tersangka lain yang belum ditangkap.

Rugikan Negara Tapi Dibeli Negara

Hingga saat ini kasus korupsi PT Timah itu masih hangat menjadi pembicaraan netizen di medsos.

Seorang netizen yang enggan disebut namanya menyatakan kalau kasus tersebut sangat janggal karena penambang timah ilegal justru hasilnya dibeli oleh pemilik lahan (negara).

"Bagaimana bisa pihak negara membeli timah yang didapat perusahaan ilegal yang beroperasi di wilayah perusahaan itu selama bertahun-tahun?" ujarnya dengan heran pada sebuah video yang beredar di Facebook.

Netizen tersebut meyakini korupsi seperti itu akan tetap terjadi jika negara ikut berbisnis.

Ada juga netizen yang menyatakan, kalau uang Rp 271 triliun itu tentu tidak hanya dinikmati Harvey Moeis dan konco-konconya.

'Masak mereka diam saja saat tanah mereka ditambang secara ilegal. Tentu masih ada banyak tersangka selain 16 tersangka itu,' tulisnya. [Benhil]



Surga Tropis

Tropics Paradise is a collection of writings and papers presented at, from, and to the tropics. Actually, the tropics is a place that comfortable, warm, and affluent. But the situation goes undermined by the real interests that not coming from the tropics itself, such as politics, ideology, lifestyle, and others. So for that matters, Tropical Paradise wants to restore a beautiful sense of the area.

Previous Post Next Post

Contact Form