Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 3 personelnya pada Kamis, 7 Maret 2024.
Upacara PTDH tersebut dipimpin langsung Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, serta diikuti PJU para kasat, dan Kapolsek.
Rano menuturkan, PTDH merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran disiplin, maupun kode etik.
"Keputusan ini tentunya sudah melalui pertimbangan dan tahapan sesuai perundangan-undangan," tuturnya.
Rano menegaskan kepada personel untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan menciderai nama baik institusi Polri.
"Ini komitmen Polri, bahwa kalau memang anggota melakukan hal-hal yang tidak baik, yang bisa mencederai hati masyarakat dan juga mencederai institusi Polri, akan diberikan tindakan atau sanksi yang setimpal," tegasnya. [Benhil Online]