Calon Presiden (Capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengatakan, usulan hak angket DPR untuk membongkar kecurangan pemilihan umum (Pemilu), bukan gertakan.
Hal itu disampaikan Ganjar sebagai tanggapan atas pernyataan Prof Jimly Asshiddiqie yang mengatakan, bahwa pengajuan hak angket hanya gertakan dan sudah tidak ada waktu untuk memprosesnya.
Jimly bahkan mengusulkan agar gugatan atas kecurangan Pemilu diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Ganjar, usulannya mengenai penggunaan hak angket untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024, bukan gertakan dan bukan upaya untuk menakut-nakuti.
Baca juga: Ganjar Bakar Semangat Relawan di Jatim Bongkar Kecurangan Pemilu
“Kalau saya sebenarnya simpel aja. Angket itu adalah cara terbaik dengan kondisi Pemilu seperti ini,” kata Ganjar seusai pertemuan dengan Tim Koordinator Relawan Pemenangan Presiden (TKRPP), di Jakarta, Jumat (22/2/2024).
Dia menjelaskan, usulan hak angket DPR untuk mengklarifikasi kecurangan Pemilu 2024 didasarkan pada dua alasan. Pertama, Sirekap yang menjadi sistem tabulasi penghitungan suara ternyata failed atau error.
“Kan ada cerita Sirekap yang failed, ada cerita servernya di Singapura. Sementara KPU mengatakan nggak kok di tempat kita,” ujar Ganjar.
Kedua, ada cerita mengenai yang terjadi di lapangan selama proses Pemilu 2024, termasuk pada hari pemungutan suara, bagaimana kecurangan dan pengerahan aparatur dan sebagainya.
Baca juga: Komunitas Caruban Nagari Desak KPU Lakukan Pemilu Ulang
“Kan yang paling bagus untuk bisa mengklarifikasi semuanya ini, ya penggunaan hak pengawasan, hak konstitusi dari DPR untuk menyelidiki. Makanya hak angket bisa digunakan, dan itu fair. Jadi enggak perlu takut. Ini biasa saja kok dan pernah terjadi,” tutur Ganjar.
Dia mengungkapkan, Prof Jimly berhak bicara mengenai hak angket terkait kecurangan Pemilu. Namun jangan sampai menilai, bahwa apa yang disampaikan para petinggi partai pengusung paslon 3 dan paslon 1 sebagai gertakan.
“Ya Pak Jimly boleh berkomentar, tapi kami tidak pernah menggertak. Kami menyampaikan cara yang biasa saja. Ada banyak cara sebenarnya, angket boleh atau Raker Komisi II juga bisa. Ketika melihat situasi seperti ini, DPR segera Raker saja dulu. Minimum Raker nanti kesimpulannya bisa apakah ke angket atau yang ke lain. Tapi biar saja kemudian yang punya keinginan untuk angket biar berjalan. Dinamikanya biar berjalan,” ungkap Ganjar. [Benhil Online]