Ini Alasan KPU Minta Pemilih Buka Surat Suara Sebelum Masuk Bilik

Kertas Suara Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) meminta para pemilih yang datang mencoblos ke tempat pemungutan suara (TPS) pada 14 Februari 2024 agar membuka surat suara lebih dulu sebelum masuk bilik suara.

Hal ini guna mengetahui surat suara yang diterima dalam kondisi bagus atau rusak.

Permintaan ini disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari meminta pemilih di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin, 12 Februari 2024.

"Mestinya sebelum masuk, (surat suara) dibuka dulu di situ, boleh. Untuk melihat surat suaranya kondisi bagus atau tidak," kata Hasyim seperti dikutip dari Antara.


Hal ini untuk mengantisipasi apabila para pemilih mendapatkan surat suara dalam kondisi yang dianggap rusak sehingga dapat langsung dilakukan pergantian surat suara yang baru.

"Karena di situ kalau kurang bagus kan dianggap rusak. Di situ diberi kesempatan untuk minta ganti," ujarnya.

Tidak hanya itu, bagi pemilih yang merasa salah mencoblos juga dapat kesempatan untuk menukar surat suaranya. Kendati demikian, hal itu menyesuaikan kondisi di TPS.

Oleh karena itu, Hasyim meminta masyarakat untuk memeriksa lebih dulu surat suara yang mereka terima sebelum masuk ke bilik.

"Kalau (kuantitas) surat suaranya tidak cukup, ya tidak bisa (minta ganti surat suara baru)," jelas Hasyim.


Hasyim menambahkan KPU menyiapkan surat suara cadangan di setiap TPS yang jumlahnya 2 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

"Surat suara cadangan ada 2 persen dari jumlah DPT. Katakanlah DPT-nya 300, jadi cadangannya cuman enam lembar," tambahnya.  [Benhil Online]
Previous Post Next Post

Contact Form