Presiden Joko Widodo meminta kepada relawan di Yogyakarta untuk segera mencabut aduan terhadap budayawan Butet Kertaredjasa ke kepolisian. Hal ini disampaikan Menteri Kominfo yang juga Ketua Umum DPP Projo Budi Arie.
Menurut Budi hal itu merupakan permintaan langsung yang disampaikan Presiden Joko Widodo kepada dirinya.
“Jangan bikin ramai di publik. Saya yang jadi sasaran omongan Pak Butet saja tidak mengadukan ke polisi, kok. Lagipula ini delik aduan Apalagi Pak Butet itu ‘kan kawan sendiri,” kata Budi Arie mengulangi penjelasan Presiden Jokowi.
Sebelumnya, budayawan Butet Kertaredjasa dilaporkan ke Polda DIY atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi saat berorasi di acara kampanye Ganjar di Alun-alun Wates, Kulon Progo, Minggu (28/1/2024).
Projo menilai perkataan Butet melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315. Pelaporan tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/1/2024/SPKT Polda DIY tertanggal 30 Januari 2024. Berkas laporan ditandatangani Kasiaga II SPKT Polda DIY Kompol Sugiarta.
Pelaporan ini dilakukan oleh sejumlah organisasi sukarelawan pendukung Jokowi seperti PROJO DIY, Sedulur Jokowi, dan Relawan Arus Bawah Jokowi.
“Dari video-video yang beredar, Mas Butet terbukti melakukan upaya penghinaan terhadap Bapak Jokowi,” jelas Aris ditemui di Mapolda DIY pada Selasa (30/1) lalu.
Di sisi lain, Butet menanggapi pelaporan itu dengan tenang. Ia menganggap hal itu sebagai sesuatu yang wajar dalam alam demokrasi.
“Oh enggak apa-apa, karena Projonya sedang pansos. Panjat sosial dari pantun saya. Ya boleh-boleh saja semua warga bangsa ini boleh melalukan apapun karena itu memang dijamin oleh undang-undang,” kata Butet pada hari Selasa (30/1/2024). [Benhil Online]