Bareskrim menangkap pegiat media sosial (medsos) Palti Hutabarat, terkait kasus penyebaran hoaks rekaman pembicaraan yang menyebut nama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, ikut dalam pemenangan paslon nomor urut 2 di Pilpres 2024.
Palti langsung dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa. Dirtipidsiber Bareskrim, Brigjen Himawan belum menjelaskan detail penangkanan Palti.
Rekaman suara yang disebut berlangsung saat rapat, membahas pemenangan paslon Prabowo-Gibran oleh Forkopimda Kabupaten Batubara, viral beberapa waktu lalu.
Bareskrim Polri kemudian menetapkan relawan Ganjar Pranowo itu sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks rekaman pejabat Batubara, Sumatera Utara.
"Sejauh ini dalam proses penangkapan tentunya sudah tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat, 19 Januari 2024.
Capres Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo buka suara terkait penangkapan Palti.
Ganjar mengatakan saat ini tim hukum dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud tengah mendampingi Palti.
"Tim hukum sedang ngecek, mendampingi," kata Ganjar di Potlot Studio, Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu, 20 Januari 2024.
Capres yang diusung PDI Perjuangan, PPP, Perindo, dan Hanura ini meminta awak media untuk menunggu hasil pengecekan tim hukum TPN Ganjar-Mahfud terkait kasus dugaan hoaks tersebut. [Benhil Online]