Begini Gebrakan Ganjar-Mahfud Memperbaiki Keamanan Nasional

Ganjar-Mahfud

Indonesia masih menghadapi beberapa gangguan keamanan nasional. Permasalahan terkait TPPO dan kekerasan domestik di Indonesia kini telah menjadi hal yang genting, terutama bagi anak-anak dan perempuan. 

Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran Prof. Muradi menggambarkan, terdapat 21.768 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak (PPA) yang diadukan kepada Polri selama tahun 2023 dan baru berhasil diselesaikan 8.008 kasus. 

Di samping itu, Komnas Perempuan mencatat bahwa pada tahun 2022 jumlah pengaduan kekerasan berbasis gender pada lembaga pelayanan berada di angka 339.782. 

Keterlibatan anggota Polri dalam peristiwa kekerasan juga terbilang tinggi. Satu tahun terakhir, KontraS mencatat 622 peristiwa kekerasan melibatkan oknum anggota Polri, yang mencakup penembakan terhadap sipil. 

Sementara itu, Direktur Muda Pangkalan Data TPN Ganjar-Mahfud Guntur Lebang menambahkan, kerentanan masyarakat dilingkup siber masih sangat tinggi. 

BSSN mencatat terdapat enam juta serangan yang berhasil menembus keamanan nasional dan merugikan masyarakat. Kasus-kasus tersebut merupakan permasalahan yang perlu diselesaikan dalam menjaga keamanan dan ketertiban nasional.


Dalam merespons hal tersebut, Ganjar-Mahfud menawarkan sejumlah inovasi guna memperbaiki implementasi pengamanan dan pemolisian secara berkelanjutan. 

Reformasi Polri, keadilan restoratif, penegasan kedaulatan digital, penegakan hukum laut terpadu, hingga pemastian kesejahteraan anggota dan keluarga bhayangkara menjadi usulan yang didorong Ganjar-Mahfud sebagai upaya perbaikan yang dimaksud. 

Ganjar-Mahfud mendorong reformasi Polri yang memuat penguatan kelembagaan dan kebijakan pemolisian yang adaptif dan sensitif terhadap pelayanan publik. 

Dari yang disampaikan oleh Ganjar saat debat ketiga, calon presiden nomor urut 3 tersebut menegaskan pembentukan Direktorat Baru untuk TPPO dan Kekerasan Domestik di setiap Polda. 

Hal ini ditujukan untuk mencegah dan memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak yang menjadi korban utama dalam kasus kejahatan ini. 

“Penguatan kelembagaan juga ditujukan dalam menangani kejahatan siber dengan Badan Siber Polri. Usulan tersebut berangkat dari penilaian bahwa 10 Direktorat Siber yang telah dibangun masih belum cukup untuk menangani kejahatan siber yang meresahkan masyarakat,” lanjut Guntur.


Badan Siber Polri diharapkan dapat mengkoordinasikan dan memastikan bahwa penegakan hukum siber dapat dilakukan dengan menghadirkan SDM yang ahli, serta respons yang cepat dalam memberantas ancaman kejahatan siber yang dinamis. Pembangunan Badan Siber Polri merupakan jawaban Ganjar-Mahfud dalam menegakkan kedaulatan digital. 

Pemastian otonomi di ranah digital dibutuhkan untuk perlindungan segenap bangsa, baik melalui penjaminan hak-hak digital serta proteksi terhadap kejahatan digital seperti judi online dan penyebaran misinformasi yang marak mengancam masyarakat.

Tidak hanya kelembagaan, kebijakan pemolisian perlu diperbaiki dalam proses reformasi Polri. Kebijakan Community Policing perlu didorong di mana Polri berkolaborasi dengan masyarakat untuk mendeteksi, mencegah dan menyelesaikan berbagai ancaman kejahatan. 

Polisi dapat memecahkan masalah sampai akarnya dengan melibatkan masyarakat sebagai upaya pencegahan agar kasus kriminal dapat terus turun. 

“Sudah saatnya polisi menuju tahap ini, terutama untuk memastikan Polisi yang tanggap, mengayomi dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Terlebih, kebijakan tersebut perlu dilengkapi dengan digitalisasi kepolisian. Digitalisasi Kepolisian yang diterapkan bukan state surveillance seperti Tiongkok,” ungkap Guru Besar Unpad Muradi. 

Ganjar-Mahfud menawarkan digitalisasi kepolisian untuk membuat sistem pelaporan dan pelayanan publik menjadi lebih mudah dan efektif dijalankan oleh Polisi. Dengan upaya digitalisasi, Polisi menjadi lebih tanggap kepada kebutuhan masyarakat, sedangkan masyarakat bisa mendapatkan rasa keamanan dan akses pelayanan publik oleh Polisi dengan transparan, cepat, dan tanpa pungutan liar (pungli).

Kebijakan lain yang akan didorong oleh Ganjar-Mahfud adalah keadilan restoratif. Usulan tersebut berangkat dari upaya penyelesaian kasus dengan menggunakan pendekatan seimbang antara korban dan pelaku sehingga menjadi alternatif pemidanaan dengan pemberlakuan hukum sosial sebagaimana tercantum dalam dokumen visi misinya. 

Namun, Ganjar-Mahfud menekankan keadilan restoratif tidak akan berlaku untuk kejahatan berat, apalagi pada kekerasan seksual dan kekerasan terhadap perempuan.
Previous Post Next Post

Contact Form