Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat gelar jumpa pers tentang pengawasan masa kampanye pada Pemilu tahun 2024.
Diketahui, sesuai dengan jadwal. Tahapan kampanye dimulai sejak tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Jumpa pers dipimpin langsung Ketua Panwaslu Kecamatan Balongan, Albi Ubaedillah didampingi Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Fahmi Ali Iqbal dan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Fakhmi Nazaruddin, serta dihadiri oleh seluruh pengawas desa se-kecamatan Balongan.
Ketua Panwaslu Kecamatan Balongan, Albi mengatakan pada tahapan masa tahapan kampanye ini, pihaknya memprioritaskan kepada penguatan lembaga internal baik PKD maupun kesekretariatan Panwaslucam Balongan agar proses pengawasan kampanye bisa berjalan dengan baik dan optimal.
Albi berharap untuk semua personil panwas dari tingkat kecamatan maupun desa bisa bekerja dengan maksimal. Agar peserta pemilu tidak melanggar aturan kampanye.
“Saya berharap untuk anggota dan personel Panwas tingkat Kecamatan Balongan dan pengawas tingkat desa dapat bekerja maksimal dalam mengawasi para peserta pemilu agar tidak ada yang melanggar saat masa kampanye,” kata Albi, saat konferensi pers di Sekretariat Panwaslucam Balongan, Sabtu (16/12/2023).
Dia menyebutkan hal-hal yang dilarang dalam kampanye adalah mempersoalkan dasar negara dan melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.
Selain itu, lanjut Albi, hal yang dilarang lainnya diantaranya menghina seseorang, agama, ras, golongan, calon peserta pemilu, menghasut dan mengadu domba, mengganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan dan merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye.
Dia menambahkan, menggunakan fasilitas pemerintah tempat ibadah, dan tempat pendidikan, membawa atau menggunakan tanda gambar atau atribut selain dari gambar dan atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan. Hal tersebut termasuk perbuatan yang dilarang pada saat kampanye.
Albi menegaskan proses yang ada pemberian atau menjanjikan sesuatu apalagi memberikan materi atau uang. Dengan tegas pihaknya akan menindaknya.
"Peserta Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi kepada peserta kampanye," jelasnya.
Pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada instansi yang berada di wilayah pemerintahan kecamatan Balongan.
“Alhamdulilah kami pun sudah melaksanakan sosialisasi dan imbauan pada instansi-instansi pemerintahan di lingkungan kecamatan Balongan,” sambungnya.
Sementara itu, Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Fahmi Ali Iqbal mengungkapkan bahwa dalam tahapan kampanye, Panwaslu berpedoman pada UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
PKPU Nomor 15 tahun 2023 kampanye Pemilu, dan PKPU no 20 tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU 15 Nomor 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Fahmi menyebut Panwaslu Kecamatan Balongan beserta seluruh PKD se kecamatan Balongan juga telah melakukan tahapan Pemilu terkait pengawasan pelayanan pindah memilih bagi DPTB dan DPK yang dilakukan PPS dan PPK.
Ia menuturkan pihaknya juga akan melakukan pengawasan pemasangan alat peraga kampanye dan melakukan pengawasan pada saat kampanye terbuka.
"Kami juga akan melakukan pengawasan pada tahapan kampanye dalam pengawasan zona pemasangan APK dan tempat untuk rapat umum atau kampanye terbuka di wilayah kecamatan Balongan,” ungkapnya.
Hal senada dikatakan, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Fakhmi Nazaruddin. Dia menambahkan pada saat melakukan proses pengawasan dan proses pencegahan.
Baca juga: Gibran Sudah Jadi Bubur
Pengawas Pemilu harus mempunyai strategi yang mumpuni guna menjamin terselenggaranya Pemilu secara jujur dan sesuai ketentuan peraturan.
"Kegiatan pengawas Pemilu menjadi suatu keharusan, yang digambarkan dengan kerja cerdas dan kerja tuntas pengawas pemilu dalam mencapai tujuan," ujarnya.
Dikatakannya, meskipun dengan alasan subjektif lembaga pengawas Pemilu memiliki keterbatasan kewenangan, yakni hanya mengawasi tahapan, menerima dan meneruskan laporan, tetapi tidak dapat menjatuhkan sanksi.
"Untuk itu harus ada pemahaman yang bijak dalam melakukan kerja-kerja pengawasan secara operasional. Hal ini disebut sebagai politik pengawasan," tutup Fakhmi. [Benhil Online]