Diduga Melakukan Penistaan Salat, Zulfikli Hasan Dikecam

Zulkifli Hasan

Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI) Zulfikli Hasan dikecam sejumlah pihak karena diduga telah melakukan penistaan agama. Hal ini terjadi pasca video ucapannya yang diduga menista agama Islam viral di media sosial (medsos) dan juga WhatsApp Grup (WAG).

Seperti diketahui dalam potongan video berdurasi 41 detik itu, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (Ketum PAN) Zulkifli Hasan menyebutkan bahwa ada kelompok yang karena dipengaruhi fanatisme terhadap salah satu pasangan capres-cawapres sehingga saat menjalankan salat tidak berani melafalkan ‘Amin'.

Ucapan ini disampaikan Zulhas saat berbicara pada acara pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) pada tanggal 19 Desember 2023 di Semarang, Jawa Tengah.

Dalam video itu, Zulhas juga mengatakan bahwa begitu salat selesai saat membaca tahiyat akhir tidak menjulurkan satu jari melainkan dua jari. 

Sontak video ini pun mendapat komentar negatif dari Netizen. Mereka menganggap Zulkifli Hasan itu memberi kesan mempermainkan, bahkan melecehkan salat.

"Ini parah, lebih jahat dr ndasmu etik. Didalam Islam jelas dilarang menjadikan agama sebagai bahan candaan, lawakan dan olok-olok.
Dan yang dilakukan zulhas ketum PAN ini jauh lebih parah.
Ini sudah menista agama," kata pemilik akun X @Anak_Ogi.

Ia meminta kepada aparat penegak hukum agar menyelidiki dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Zulkifli Hasan.

"Hukum harus adil jangan hanya berlaku pada minoritas.
@DivHumas_Polri," sambung pemilik akun tersebut.

Dewan Pimpinan Pusat Cendekia Muda Muslim Indonesia (DPP CMMI) menilai Zulhas yang juga merupakan Menteri Perdagangan tak pantas menjadikan salat sebagai sebuah candaan serta olok-olok.

Hal itu, kata dia tidak mencerminkan seorang pejabat publik, seharusnya memberi teladan yang baik dalam bertutur bukan malah aebaliknya membuat kegaduhan yang menimbulkan reaksi dan kemarahan umat Islam. [Benhil Online]
Previous Post Next Post

Contact Form