Kantor Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kabupaten Cirebon di Jalan Fatahillah, Kecamatan Sumber, disegel pada Minggu, 29 Oktober 2023.
Penyegelan kantor tersebut dilakukan oleh mantan Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon Heri Subagia dan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu), Karsono.
Kepada awak media, Heru mengungkapkan alasan ia dan Karsono menyegel kantor DPD partai berlambang matahari itu.
Menurut Heru, mereka kecewa dengan kepengurusan PAN Kabupaten Cirebon saat ini yang dinahkodai Nurul Qomar.
Kekecewaan ini diluapakan Heru dengan mengembok gerbang kantor DPD PAN atas dugaan adanya permainan dalam penentuan nama Daftar Caleg Tetap (DCT) di internal DPD PAN Kabupaten Cirebon.
Baca juga: Ganjar Ungkap Alasan Kini Lebih Suka Berbaju Hitam, Ketimbang Baju Belang-belang
"Kami kecewa karena tidak transparan dan diduga ada permainan dalam penentuan nama Daftar Caleg Tetap (DCT) di internal DPD PAN Kabupaten Cirebon," ucapnya di Cirebon, (29/10).
Heru menambahkan, pihaknya terpaksa menggembok atau menyegel sekeriat DPD PAN Kabupaten Cirebon. Karena selaku pengurus DPD PAN Kabupaten Cirebon ia mempertanyakan kenapa tidak dilibatkan dalam penentuan DCT caleg.
"Masa ketua Bapilu DPD PAN Kabupaten Cirebon tidak dilibatkan, ini ada permainan apa, mau saling menjegal," ungkapnya.
Sementara itu Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Karsono mengaku terkejut dengan adanya perubahan nomor urut caleg PAN Kabupaten Cirebon.
"Saya melihat salah satu baliho ada salah satu caleg dari dapil 4 Kabupaten Cirebon bernama Faisal Reza yang semula bukan nomor urut 1 kini menjadi nomor urut satu. Padahal caleg nomor urut 1 di dapil 4 itu adalah Rizal putra dari Heru Subagia. Berarti inikan ada perubahan DCT. Hingga saat ini saya tidak pernah diberi info terkait DCT," ujarnya.
Baca juga: RGP Deklarasi Siap Menangkan Ganjar-Mahfud di Cirebon
Karsono menyebutkan, penggembokan sekertariat DPD PAN Kabupaten Cirebon ini sebagai bentuk kekecewaan terhadap Ketua dan pengurus DPD PAN Kabupaten Cirebon yang tidak transparan.
"Pagar ini akan kami gembok atau segel hingga pihak pengurus dan ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon melakukan pertemuan dengan kami. Jika ada yang membuka gembok segel ini sebelum adanya kesepakatan, maka kami akan tempuh jalur hukum," pungkasnya. [Benhil Online]