Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan uji materi UU Pemilu terkait batas usia capres-cawapres.
Sidang yang digelar di Gedung MK Jakarta pada Senin ini dipimpin langsung oleh Ketua MK, Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar.
Baca juga: Denny Siregar: Ganjar Seorang Loyalis dan Setia
Menurut MK, pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Selain itu, perihal batasan usia untuk menduduki jabatan publik, sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.
Dengan adanya putusan ini, maka syarat usia minimal capres-cawapres tetap 40 tahun.
Baca juga: Kritik Keras Denny Siregar untuk Jokowi
Ada dua dua hakim MK yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo mengajukan dissenting opinion.
Seperti diketahui, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah mengajukan gugatan uji materi pasal 169 c UU Pemilu. [Benhil Online]