Pengamat Politik Saiful Huda Ems. menyatakan kegagalan penanganan Mega Korupsi BTS (Base Transceiver Station) bisa berpengaruh bagi kinerja dan legacy Presiden Joko Widodo (Jokowi) . Kabar terbaru korupsi itu juga menyeret nama Menpora (Menteri Pemuda dan Olahraga) Dito Ariotedjo.
Saiful Huda Ems. mengaku heran dengan besarnya korupsi di negara ini. Terkait kasus korupsi di lingkungan menkominfo (Kementeri Komunikasi dan Informatika) itu oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta jatah setoran Rp. 40 Miliar dan diberikan secara kontan berbentuk dollar dalam koper dan diserahkan di parkiran Hotel Grand Hyatt Jakarta.
"Itu baru setoran hasil korupsi ke satu lembaga, bagaimana dengan setoran ke lembaga lainnya seperti ke Komisi I DPR RI senilai Rp. 70 Miliar, yang diungkapkan oleh Komisaris PT Solitech Media Sinergi, Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama. Mereka berdua merupakan saksi mahkota yang bersaksi untuk menemukan terdakwah lainnya. Irwan dan Windi juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Megakorupsi BTS ini, yang juga turut menyeret Mantan Kominfo Jhony G. Plate dan mantan Dirut Bakti Anang Ahmad Latif," ujarnya lewat pesan tertulis yang beredar di media sosial (medsos) pada Kamis, 28 September 2023.
Korupsi Ugal-Ugalan
Jika kasus ini tidak segera dituntaskan, menurut Saiful, akan berpengaruh besar pada legacy dan kinerja Jokowi. Jika gagal menanganinya, masyarakat tidak akan lagi mempercayai Jokowi, karena dianggap hanya pandai mencanangkan visi, namun tidak bisa mengimplementasikannya, bahkan dana APBN dikorupsi para pejabat bawahannya secara ugal-ugalan di berbagai proyek besar yang dicanangkan Jokowi.
Pria yang berprofesi sebagai pengacara itu menuturkan, BTS adalah stasiun pemancar yang berfungsi untuk mengirimkan dan menerima sinyal radio ke perangkat komunikasi, seperti telepon rumah, telepon seluler, dan gadget lainnya. Sedangkan Bakti adalah Badan Layanan Umum (BLU) di lingkungan Kominfo yang diberikan amanat untuk mengelola triliunan dana Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang berasal dari kewajiban pelayanan universal. Dana tersebut seharusnya diperuntukkan untuk pemerataan pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan informasi demi mengatasi kesenjangan digital dan mewujudkan transformasi digital di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di daerah tertinggal, terluar dan terdepan (3T).
Dalam perjalanannya, proyek pengadaan BTS 4G mangkrak karena terjadi korupsi besar-besaran yang merugikan negara sebesar Rp 8 triliun lebih. Karena Menkominfo Jhony G. Plate jadi tersangka, maka Jabatan Menkominfo dialihkan ke Menko Polhukam Mahfud MD. Kemudian diadakan seleksi terbuka untuk Dirut PT Bakti, setelah dinilai oleh tim seleksi tidak ada yang lulus untuk jabatan Dirut.
Menurut Mahfud MD, 60 % dana Kemenkominfo perlu dikelola secara hati-hati oleh PT Bakti. Saat itu Plt Dirut PT Bakti dijabat oleh Inspektur Jenderal Kemenkominfo Arief Trihardiono. Pertanyaannya kemudian, mengapa setelah Menkominfo Mahfud MD digantikan oleh Budi Arie Setiadi, kemudian Fadhilah Mathar ditetapkan oleh Menkominfo sebagai Dirut PT Bakti? Bukankah Fadhilah Mathar adalah loyalis Anang Ahmad Latif yang merupakan bagian dari lingkaran setan dan para mafia korup yang menyandera kepentingan PT Bakti?
Namun Saiful Huda Ems. yang menjabat sebagai Ketua Umum (ketum) ormas Harimau Jokowi tersebut menyatakan kalau pernyataannya itu tidak untuk menyerang Jokowi.
"Saya tidak mengarahkan bidikan perlawanan pada Presiden Jokowi, melainkan hanya sekedar mengingatkan pada Budi Arie Setiadi agar lebih berhati-hati terhadap manajemen anggaran berbagai proyek nasional dilingkungan Kementeriannya di akhir masa pemerintahan. Juga harus lebih berhati-hati lagi menunjuk dan menetapkan pejabat atau Dirut di lingkungan institusi negara yang berada di bawah kendalinya," ujarnya.
Jika tidak hati-hati, menurut Saiful, kegagalan penyelesaian Mega Korupsi BTS dan pengelolaan proyek strategis nasional di Kominfo akan menjadi hal buruk bagi legacy Jokowi. Bahkan dapat menjadi masalah hukum yang bisa mengantarkannya ke penjara dan hal itu sudah ditunggu-tunggu para pembenci Jokowi.
Menpora Terima 27 Miliar
Terdakwa kasus korupsi BTS, Irwan Hermawan menyatakan terdapat aliran dana sebesar Rp 27 miliar kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo untuk pengamanan kasus tersebut.
Irwan menerangkan hal itu saat Majelis Hakim, Fahzal Hendri bertanya tentang pengeluaran dana sebagai usaha untuk menutupi kasus dugaan korupsi yang saat itu masih dalam proses penyidikan di Kejagung RI.
Pengakuan Irwan Hermawan itu sedang didalami oleh pihak Kejagung. [Benhil]